Siswi SMAN Kadugede Tewas Usai Konsumsi MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto net.

Kuningan patrolinews86.com – Dikenal  keras dalam mencegah pemberantasan korupsi dan gigih dalam membela masyarakat yang tertindas, bahkan sebagai aktivis dirinya tak segan segan dalam mengawal berbagai kasus hingga ke tingkat atas. Kali inipun yang punya nama  Agung Sulistio yang dikenal pula sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, angkat suara terkait dugaan keracunan jajanan MBG yang menewaskan salah satu siswi SMAN Kadugede bernama Novi, kelas 3. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025. Novi dinyatakan meninggal dunia di RS Permata pada pukul 18.00 WIB. Agung menilai bahwa insiden ini bukan sekadar musibah, melainkan potensi kelalaian serius yang harus dibongkar secara hukum.

Berdasarkan informasi awal, Novi mengalami pusing hebat setelah menyantap jajanan MBG di sekolah. Ia meminta izin pulang karena merasa tidak kuat. Namun, sesampainya di rumah, kondisinya memburuk hingga mengalami kejang-kejang. Keluarga segera melarikan korban ke RS Permata, tetapi nyawa Novi tidak tertolong dan meninggal pada pukul 18.00 WIB. Kronologi ini memperkuat dugaan adanya zat berbahaya atau kontaminan dalam makanan yang dikonsumsi.

Agung menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib segera mengambil langkah investigatif. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan setiap pelaku usaha makanan menjamin keamanan produk. Jika ditemukan unsur kelalaian atau penggunaan bahan berbahaya, maka Pasal 359 KUHP dapat diterapkan karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ia juga mendesak BPOM, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian untuk bergerak cepat melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan.

Dalam konteks perlindungan anak, Agung menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menempatkan keselamatan peserta didik sebagai tanggung jawab negara, sekolah, dan penyedia fasilitas. Ia menilai pihak sekolah dan pengelola kantin harus diperiksa untuk memastikan standar keamanan pangan diterapkan. Jika terbukti abai, sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan tanpa toleransi.

Terkait riwayat kesehatan Novi yang pernah memiliki penyakit lambung, Agung menegaskan bahwa hal itu tidak dapat menghapus kewajiban penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia mendorong autopsi medis, pemeriksaan saksi, serta penelusuran distribusi jajanan MBG di lingkungan sekolah. Tragedi ini, menurutnya, harus menjadi momentum nasional untuk memperketat pengawasan jajanan anak sekolah agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat kelalaian pihak yang mencari keuntungan tanpa mengindahkan keselamatan publik.

Masih menurut agung, Pasal yang bisa diterapkan Dalam ranah hukum pidana, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 359–360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau meninggal, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang keamanan pangan.

 

Adapun dalam perspektif hukum perdata, bukti kausalitas dapat menjadi dasar bagi korban atau orangtua siswa untuk mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun pelanggaran kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen. “Gugatan ini dapat dilakukan secara individu maupun secara kolektif (class action) untuk menuntut penggantian kerugian materiil seperti biaya pengobatan serta kerugian immateriil berupa penderitaan dan trauma,” tuturnya.

 

Bahkan sekarang ini BGN buka opsi polisikan pihak dapur MBG Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang secara terbuka membuka opsi memperkarakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG kalau terbukti lalai dalam menyajikan menu MBG sehingga menyebabkan keracunan penerima MBG.

Bahkan kata Nanik yang dilansir dari kompas.con Kamis. Nanik mengatakan, penghentian operasional sementara dapur SPPG juga akan dilakukan jika terindikasi dapur tersebut menimbulkan masalah. Penghentian dilakukan hingga investigasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dinas kesehatan selesai dilakukan. “Kami akan langsung menghentikan operasi dapur, sekecil apa pun kejadian apabila itu berkait dengan kesehatan anak-anak penerima manfaat,” kata Nanik. Untuk mengantisipasi kasus serupa berulang, BGN mengimbau agar dapur-dapur SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan dari dinas kesehatan setempat.

Jadi mari kita kawal kasus ini sampai tuntas, kini kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di sejumlah daerah termasuk jawa barat kemarin bandung barat korbannya tembus 1.333 orang dan kini kembali di kuningan sampai kehilangan nyawa tentu hal ini harus kita ungkap dan kita kawal.” ucapnya geram.

Lip red

Berita Terkait

Dugaan, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Nyambi Jadi Kontraktor Jalan Nasional, BK DPRD Lebak Segera Tindak
Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil bekuk residivis curanmor
Pelaku Penyimpangan Pupuk Subsidi Belum tersentuh Hukum di Kab.Tulang Bawang
Ketua Umum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba yang Diduga Belum Berizin
*Perumdam Indramayu Terancam Krisis Pasokan, PAM Tirta Kamuning Kena SP-3 Kementerian Kehutanan*
Bustomi T.S, S.I.P Ketua Li Tipikor Kabupaten Kuningan Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Dalam Pengelolaan Dana Desa
PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*
Edarkan Sabu dan 1.000 Butir Obat Keras, Buruh Proyek Asal Batang Dibekuk di Karangdadap
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:55 WIB

Dugaan, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Nyambi Jadi Kontraktor Jalan Nasional, BK DPRD Lebak Segera Tindak

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:47 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil bekuk residivis curanmor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:53 WIB

Pelaku Penyimpangan Pupuk Subsidi Belum tersentuh Hukum di Kab.Tulang Bawang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:02 WIB

Ketua Umum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba yang Diduga Belum Berizin

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:52 WIB

*Perumdam Indramayu Terancam Krisis Pasokan, PAM Tirta Kamuning Kena SP-3 Kementerian Kehutanan*

Berita Terbaru