Polres Salatiga terkesan tutup mata atas Pelanggaran Pembelian BBM Bersubsidi dengan Mobil Tangki di Modifikasi di SPBU No 44.507.05 jalan Diponegoro.
Salatiga – Patrolinews86.com. SPBU 44.507.05 yang berlokasi di jalan Diponegoro Salatiga Jawa Tengah,di duga melegalkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dengan cara menjual kepada Seseorang dengan kendaraan jenis Mobil Truk Box yang sudah di Modifikasi dengan tangki Tandon kapisitas 1000 – 2000 liter.
Dugaan kongkalingkong antara pihak oknum pegawai SPBU 44.507 05 dengan pembeli itu semuanya diduga sudah di ketahui oleh oknum pengawas SPBU tersebut, dan Pihak Polres Salatiga diduga Seakan tutup mata atas hal tersebut atas.
Dengan dibuktikan Saat awak media menangkap basah kendaraan dan sopir keluar dari SPBU, Pihak Polres Salatiga di di hubungi baik lewat Telpun juga WA bahkan ada dari LSM yang langsung datang ke Polres, juga tidak ada respon
Hal ini bertentangan dengan UU 22 tahun 2021, pasal 55 ayat 1 KUHP dilarang melakukan pembelian di SPBU untuk penimbunan, dan SPBU melakukan penjualan maka terhadap penimbunan yang dilarang sesui aturan yg telah di tentukan maka dapat dijerat pidana dengan pasal 55 UU Migas nomer 22 thn 2021 hukum pidana.
Dari hasil pemantauan awak media team Patrolinews86.com, tersebut pada hari selasa 27/ 02 /2024 malem, sekira jam 23.15 wib, bahkan sopir dengan KMB yang sudah di modifikasi tersebut bisa mengambil (ngangsu Red) dari Beberapa SPBU di Salatiga, salah satunya SPBU Jalan Diponegoro dan di jalan Salatiga – Suruh, tepatnya SPBU cengek.
Salah seorang sopir armada tersebut memakai KBM Mobil Truk Box dengan Nomor Polisi yang di gonta ganti saat masuk SPBU,
bahkan si sopir dengan inisial NEP hanya sebagai pekerja dan pemilikny atau pengelola diduga seorang Oknum berinisial Riyan, kata si sopir.
Penjualan terhadap para pemain BBM subsidi, Sesui perpres 191/2014 SPBU dilarang menjual barang subsidi terhadap penimbun(pengangsu red) dan sesui pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran di jerat dengan pidana 6 lima tahun penjara dengan denda 60.000.000.000( 60 miliar).
Hukum bagi SPBU yang melawan aturan perundang undangangan tersebut, maka SPBU tertentangan dengan pasal 55 dan kitab undang undang hukum pidana. Tindakan yang melakukan kejahatan maka,dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga,jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun,dan SPBU tersebut hukumnya wajib ditutup dan di cabut perijinannya.
Sangat kami sayangkan saat awak.media memberikan Laporan pemberitahuan tentang Temuan, baik lewat WA, Telpun bahkan datang ke Polres malam hari, tidak ada yang merespon dari pihak yg berwajib tentu ini menjadi pertanyaan besar ada apa dibalik semua ini.
(Tim Red)