Pelaku Tindak Pidana Di Posko Reskrim Sudah Di Amankan
Kapolres Gowa : Pelaku Bukan Anggota Polri
Gowa,Patrolinews86.com-Viral nya berita terkait ada nya kasus pencabulan yang terjadi di salah satu posko Reskrim polres Gowa pada tanggal 29 /10/ 2023 kini menjadi perhatian khusus dari Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K.
2/11/2023.
Pelaku yang berhasil di amankan dengan berinisial R umur 37 tahun adalah masyarakat biasa di mana pelaku biasa mampir untuk bantu bersih – bersih di salah satu lokasi posko tempat kejadian tersebut.
Korban berinisial T di ketahui masih di bawah umur kurang lebih dari 17 tahun,pada saat tersebut juga berada di posko karena pada saat itu korban ke dapatan berboncengan tanpa menggunakan helm di malam hari.
Personil Reskrim polres Gowa yang berada di posko pada saat itu mendapat info untuk BKO dari Polsek Bontonompo Gowa sehingga personil semua meninggal kan posko tersebut.
Pada saat itulah Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah kamar mandi dengan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Atas kejadian ini Kapolres Gowa memohon maaf sebesar besarnya ke pada seluruh masyarakat atas peristiwa ini
” Kami anggap ini merupakan suatu kelalaian dari personil kami yang melakukan piket pada saat itu
” kejadian ini Sudah kami serahkan dan ditangani oleh Propam Polres Gowa untuk memberi tindakan di siplin bagi personil.
” Atas perlakuannya pelaku akan kami kenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Rizal Marzuki