Dugaan Tindak Pidana Korupsi di SMK Swasta siap disidangkan

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di SMK Swasta siap disidangkan

Toba patrolinews86.com -Tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea dalam penggunaan Dana Bos TA. 2019 dan 2020 memasuki tahap II untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Hendra A Ginting melalui Kasi Intel Oloan Sinaga bersama Kacabjari Porsea Zefri Simamora
mengatakan, dari rangkaian yang dilakukan oleh para tersangka yang bertentangan dengan peraturan perundangan terkait Dana Bos TA 2019/2020 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.454.080.000.

Jadi berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh oleh tim penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan,” terang Oloan Sinaga di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Balige, Selasa (27/06/2023).

Dari kerugian negara yang diperoleh sesuai dengan laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Provsu tanggal 14 November 2022 dengan rincian kerugian negara pada T.A 2019 sebesar Rp.286.450.000 dan TA 2020 Rp.167.680.000.
Ketiga tersangka yakni MDS selaku Bendahara Bos, SS selaku Kepala Sekolah dan LP selaku penanggung jawab Yayasan SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Balige.

“Jadi pada hari ini kita lakukan proses tahap dua penyampaian tersangka dan barang bukti mengingat kekhawatiran akan hilangnya barang bukti dan kaburnya tersangka maka dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka”, sebut Oloan.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah memalsukan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea TA 2019 s/d 2020 sehingga SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea menerima Dana Bos TA 2019 s/d 2020″, sebut Oloan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amatan lapangan, usai konfrensi pers, ketiga tersangka dengan mengenakan pakaian bertuliskan tahanan masuk ke mobil tahanan.// Jun

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

PERISTIWA

Temuan BPK Soal Praktik Cashback di Sekolah Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:03 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/