Kuningan,Patrolinews86.Com
Bimtek perangkat Desa di Kab Kuningan.masih menjadi perbincangan hangat di lapangan termasuk di Forwades ( forum wartawan Desa & sekolah) Karna bimtek tersebut di lakukan di luar kota jjawa barat.
Seperti baru baru ini yang telah dilaksanakan oleh apdesi, ada bimtek (bimbingan teknis) yang di lakukan oleh Apdesi Kabupaten dan menjadi perbincangan publik seperti apa yang sudah diberitaan media online Jabar Cena, salah satu media online yang dianggap getol dalam menyuarakan ketidak adilan dan tergabung dalam Forwades,memberitakan bahwa bimtek di lakukan oleh rekanan Apdesi Kabupaten sendiri yang legalitasnya di pertanyakan.
Dengan adanya hal ini,Ketua FORWADES,Bang Suradi menyoroti tajam karena dianggap menurutnya tidak beres administrasi bahkan terkesan dipaksakan tanpa legalitas jelas .(Rabu,24/8/2022) Di sekre Forwades Bang Suradi angkat bicara,melihat isi pemberitaan media Jabar Cenna,saya merasa miris dengan adanya hal ini,kok bisa bimtek perangkat di luar kota…?,apa di Kuningan tidak ada tempat yang pantas….?.” Akunya.
Namun yang saya soroti di sini serta perlu di tanyakan,apakah EO yang menjadi penyelenggara itu sudah mengantongi izin rekomendasi dari kementrian dalam negeri (Kemendagri)…..? Atau hanya akal akalan ,tanya nya.
Sesuai surat edaran Kemendagri no 140/8120/SJ,tanggal 19 Agustus 2019,itu berisi tentang prioritas pelaksanaan Bimtek,khusus percepatan penataan kewenangan desa,yang mana surat itu di tujukan untuk bupati/walikota,agar bupati menyusun peraturan tentang kewenangan desa,serta di koordinasi kepada gubernur dan Kemendagri dan di laksanakan oleh lembaga yang telah di rekomendasikan oleh Kemendagri.Apabila ada lembaga bimtek yang tidak mengantongi izin rekom kemendagri itu bisa di anggap ilegal.”ungkapnya.
Jadi tolong kepada para camat dan kades agar lebih cermat dan selektif memilih lembaga penyelenggara bimtek.Agar tidak bermasalah di kemudian hari yang ujungnya para kades menjadi korban lembaga penyelenggara bimtek yang tidak ada izin rekom kemendagri, kalau itu terjadi berarti bimtek diselenggarakan oleh EO ilegal,serta berpotensi merugikan keuangan negara yang memgarah pada KKN,sebab menggunakan Dana Desa yang cukup lumayan besar yang telah dipungut dari masing masing kades.
Jadi wajar apabila menimbulkan dugaan spekulasi dari masyarakat,jangan jangan bimtek itu hanya akal akalan saja untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan kelompok atas Dana Desa dan terjadi korporasi. Apalagi Bimtek itu bukan hal prioritas dan urgen sekali,terlebih saat ini,Dana Desa lebih di peruntukan untuk menangani dampak covid19,”.tandas suradi yang tetap konsen akan mengawal masalah ini sampai tuntas.
Uus(boy).Patroli86.