Polres Boyolali Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Gladagsari, Boyolali.

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Boyolali Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Gladagsari, Boyolali.

 

Boyolali – Patrolinews86.com
Polres Boyolali kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui Operasi Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD). Dalam operasi tersebut, Tim Reskrim Polres Boyolali berhasil membongkar kasus perjudian kartu domino jenis tiar yang berlangsung di sebuah rumah di Dukuh Mekarsari, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Boyolali.

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024), menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian adalah langkah penting dalam menjaga moralitas masyarakat, khususnya menjelang Pilkada.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum seperti perjudian. Kegiatan semacam ini tidak hanya merusak moralitas tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, terlebih di saat yang krusial seperti Pilkada. Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas AKBP Budi.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (22/10/2024), empat pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Mereka adalah SND (52 tahun), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Gladagsari; SN (56 tahun), warga Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Klaten; WS (37 tahun), warga Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel; dan SY (56 tahun), juga warga Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Boyolali. Polisi menyita barang bukti berupa 22 lembar kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp 401.000.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menyampaikan bahwa barang bukti sudah diamankan dan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Boyolali dalam memberantas segala bentuk kejahatan.

Salah satu tersangka, SND, mengungkapkan rasa penyesalannya yang mendalam. “Saya menyesal. Awalnya hanya untuk mengisi waktu, tapi sekarang saya sadar bahwa ini adalah perbuatan yang salah. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi.”

SN juga menyampaikan hal yang sama. “Saya menyesal atas tindakan saya. Meskipun kami hanya bermain untuk hiburan kecil, saya menyadari bahwa ini melanggar hukum, dan saya siap menanggung konsekuensinya. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi.”

Polres Boyolali terus mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama menjelang Pilkada, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.( Halimi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru