*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
*PERNYATAAN MAHKAMAH KONSTITUSI BAHWA VIRALITAS TIDAK BERPENGARUH PADA PUTUSAN*
Mahkamah Konstitusi melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara konstitusional tidak didasarkan pada tingkat viralitas atau tekanan opini publik, melainkan semata-mata pada fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum dan konstitusi. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya fenomena “no viral, no justice” di masyarakat, yang menimbulkan anggapan bahwa viralitas berpengaruh terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kemudian dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final”.
Dalam undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa MK sebagai Lembaga yudisial yang independent dan bebas dari campur tangan pihak mana pun. Hakim juga wajib bebas dari tekanan eksternal, baik dari kekuasaan negara lain maupun opini publik, hal ini sejalan dengan asas independensi kekuasaan kehakiman. Sebagaimana asas due process of law, putusan harus didasarkan pada prosedur hukum yang sah, alat bukti, dan argumentasi hukum, bukan pada tekanan sosial.
Secara normatif, pernyataan Mahkamah Konstitusi bahwa viralitas tidak memengaruhi putusan telah sesuai dengan prinsip konstitusional kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menghendaki peradilan yang bebas dari intervensi, termasuk intervensi non-formal berupa tekanan opini publik yang terbentuk melalui media sosial.
Viralitas suatu perkara pada hakikatnya merupakan fenomena sosiologis, bukan yuridis. Dalam konteks hukum acara Mahkamah Konstitusi, dasar pengambilan putusan adalah:
• fakta persidangan,
• alat bukti yang sah,
• keterangan para pihak,
• serta penafsiran konstitusi.
Apabila viralitas dijadikan pertimbangan dalam putusan, hal tersebut justru berpotensi melanggar asas imparsialitas hakim dan mencederai legitimasi putusan MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution).
Lebih lanjut, meskipun aspirasi publik dapat dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi, aspirasi tersebut tidak dapat menggantikan mekanisme hukum formal. Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga politik yang tunduk pada opini mayoritas, melainkan lembaga yudisial yang bekerja berdasarkan norma konstitusi.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa viralitas tetap dapat memiliki dampak tidak langsung, misalnya dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap isu konstitusional. Dampak ini bersifat sosiologis, bukan yuridis, dan tidak boleh memengaruhi substansi putusan.
Pernyataan Mahkamah Konstitusi bahwa viralitas tidak berpengaruh terhadap putusan adalah tepat dan sejalan dengan UUD 1945 serta prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Putusan MK harus dan wajib didasarkan pada hukum dan konstitusi, bukan pada tekanan atau popularitas isu di ruang publik.
Penegasan tersebut penting untuk:
1. Menjaga marwah dan independensi Mahkamah Konstitusi;
2. Menegaskan bahwa keadilan konstitusional tidak tunduk pada opini mayoritas;
3. Mencegah pergeseran peradilan dari rule of law menuju rule of opinion.
Dengan demikian, viralitas tidak dapat dan tidak seharusnya dijadikan faktor penentu dalam proses pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kuningan, 22 Desember 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























