patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home HUKUM

*Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari*

Rabu, 18 Januari, 2023
2 min read
0
*Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari*

 

WAJIB DIBACA

Semua Pada Tutup Mata : Eksplorasi Alam di Kab. Tuban Seakan Tak Tersentuh Hukum diduga ilegal

Semua Pada Tutup Mata : Eksplorasi Alam di Kab. Tuban Seakan Tak Tersentuh Hukum diduga ilegal

Senin, 27 Maret, 2023
Aksi Perampokan di Kaliwungu, Kedungreja Cilacap

Aksi Perampokan di Kaliwungu, Kedungreja Cilacap

Senin, 27 Maret, 2023

*Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari*

PatroliNews86.Com
Polres Purbalingga – Polsek Bobotsari Polres Purbalingga mengamankan seorang residivis kasus pencurian. Hal itu dilakukan setelah residivis tersebut kembali beraksi melakukan pencurian di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8/1/2023) di depan warung Desa Majapura. Pelaku yang diamankan berinisial SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya ia pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya, Rabu (18/1/2023).

Disampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.

“Saat itu, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama kepolisian dan warga masyarakat. Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai oleh Satpam perusahaan di dekat lokasi. Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.

“Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai tersangka saat beraksi. Selain itu, diamankan barang bukti dari korban berupa dusbook handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, tersangka melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga kemudian mengambilnya.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian. Karena tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi.

( Idris )

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Semua Pada Tutup Mata : Eksplorasi Alam di Kab. Tuban Seakan Tak Tersentuh Hukum diduga ilegal
HUKUM

Semua Pada Tutup Mata : Eksplorasi Alam di Kab. Tuban Seakan Tak Tersentuh Hukum diduga ilegal

Senin, 27 Maret, 2023
Aksi Perampokan di Kaliwungu, Kedungreja Cilacap
HUKUM

Aksi Perampokan di Kaliwungu, Kedungreja Cilacap

Senin, 27 Maret, 2023
Implementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, Petugas Lapas Kuningan Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang .
HUKUM

Implementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, Petugas Lapas Kuningan Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang .

Senin, 27 Maret, 2023
PEREDERAN OBAT KERAS BERHASIL DIRINGKUS MAPOLRES SUKABUMI
HUKUM

PEREDERAN OBAT KERAS BERHASIL DIRINGKUS MAPOLRES SUKABUMI

Senin, 27 Maret, 2023
Surat Terbuka untuk Presiden dan Para Pemimpin Indonesia
HUKUM

Surat Terbuka untuk Presiden dan Para Pemimpin Indonesia

Senin, 27 Maret, 2023
Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT.
HUKUM

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT.

Rabu, 22 Maret, 2023
Next Post
Polres Majalengka Ikuti Anev Gangguan Kamtibmas Pimpinan Karo Ops Polda Jabar Secara Virtual

Polres Majalengka Ikuti Anev Gangguan Kamtibmas Pimpinan Karo Ops Polda Jabar Secara Virtual

Lapas Brebes Lakukan Screening HIV Kepada 40 Warga Binaan

Lapas Brebes Lakukan Screening HIV Kepada 40 Warga Binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist