Pj Bupati Jepara Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Pada Kapolres dan Jajaran

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Jepara Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Pada Kapolres dan Jajaran Atas Gerak Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan di Jepara.

 

Jepara – Patrolinews86. com.Gerak cepat Polres Jepara dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan seorang TKI  wanita terus mendapat apresiasi dari banyak tokoh di Jepara, kini giliran Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang menyamoaikan apresiasinya kepada Polres Jepara, Selasa (01/11/2022).

Ditemui di kantornya, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan berterima kasih atas kinerja Polres Jepara yang turut memberi rasa aman pada masyarakat Jepara atas tindak-tindak kejahatan yang tidak diinginkan.

“Atas nama masyarakat Jepara, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolres da jajaraya yang telah mengungkap pelaku pembunuhan di Jepara,” terangnya.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti Polres Jepara turut melindungi masyarakat dan membantu menciptakan kehidupan bemasyarakat yang aman dan kondusif.

“Semoga dengan ditangkapnya pelaku ini bisa membuat Jepara menjadi aman terus… menjadi baik terus…,” tuturnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial NA terhadap seorang TKI wanita yang mayatnya dimasukan dalam tas laundry dan dibuang di area perkebunan di desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) lalu.

Saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Jepara Senin (31/10/2022) kemarin, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan  bahwa pengungkapan kasus ini tidak sampai 1×24 jam.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengungkap motif pembunuhan tersebut yaitu tersangka merasa kesal dengan korban dikarenakan korban menagih hutang kepada  tersangka dengan ancaman akan memberitahukan istri tersangka.

Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( Jatmiko,WB )

Berita Terkait

Bupati Indramayu Adakan Acara Hadiyu Akbar Pertama Di Pendopo Indramayu Wujudkan Silaturahmi Menuju Indramayu Reang
Bupati Dian Tekankan Peran Strategis Penyuluh KB.Kukuhkan Pengurus IPeKB Kuningan 2026–2030,
Cerita di Balik Candi Plaosan: Cinta yang Indah dari Dua Hal yang Berbeda.
Puncak Acara Festival Candi Kembar Plaosan Klaten Bawa Pesan Kerukunan dan Perdamaian Dunia. 
Pelantikan AMKI Sumsel Penuh Antusiasme, Tokoh Media dan Pejabat Hadir
Aktivis Anti Korupsi Cirebon Desak Pemkot Bangun GOR dan Lapangan Sepak Bola di Argasunya
Diskominfo Kabupaten Pekalongan Selenggarakan Rapat Kordinasi Dorong KIM Perkuat Peran Informasi Publik Berbasis Masyarakat
Berita tentang adanya dugaan MBG Tidak disalurkan diduga di korup, inilah kata SPPG dan Yayasan 

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00 WIB

Bupati Indramayu Adakan Acara Hadiyu Akbar Pertama Di Pendopo Indramayu Wujudkan Silaturahmi Menuju Indramayu Reang

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Dian Tekankan Peran Strategis Penyuluh KB.Kukuhkan Pengurus IPeKB Kuningan 2026–2030,

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:36 WIB

Cerita di Balik Candi Plaosan: Cinta yang Indah dari Dua Hal yang Berbeda.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:25 WIB

Puncak Acara Festival Candi Kembar Plaosan Klaten Bawa Pesan Kerukunan dan Perdamaian Dunia. 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pelantikan AMKI Sumsel Penuh Antusiasme, Tokoh Media dan Pejabat Hadir

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/