Kuningan,Patroli news86.Com
Pemdes Desa Cilayung Kec Ciwaru Kab Kuningan di tahun 2021 menganggarkan anggaran untuk pembangunan kios milik Desa dengan pagu anggaran Rp.60.000.000.itu bisa dilahat melalui laporan omspan Dana Desa ke kemenkue.
Menyinggung masalah itu saat dikompirmasi ke pihak Desa, Kades yang bernama Denta Hidayat sedang tidak ada dan awak media di terima sekdes Rabu,30/8/2022.Di bale Desa.Sekdes menjelaskan,bahwa benar ada anggaran Rp.60.000.000 di tahap 1 untuk pembangunan kios milik desa dan sudah di gelar namun baru sampe pemasangan pondasi dan pengurugan Karna lokasi buat pasar dalam jadi harus di pasang pondasi dan pengurugan.”akunya”
Awak media coba bertanya,”berapa panjang ,lebar tinggi pasangan …..,??serta habis berapa dan buat uruganya…..?”tanya media”

Sekdes menjawab plantat plintut..,ya pokoknya anggaran sudah habis semua buat pondasi dan pengurugan,”terangnya”
Namun menurut informasi di lapangan dari masyarakat yang memberikan keterangan bahwa lokasi buat kios desa tanahnya dari dulu sudah datar dan iyaa ada pengurugan tapi cuma beberapa damtruk saja, yang tidak mungkin menghabiskan anggaran besar.
Maman aktivis peduli masyarakat,saat di pinta pendapat memberikan komentar pedas.Memang sudah saatnya,masyarakat desa itu sendiri ataupun para control sosial (Ormas,Lsm,Pres) berperan aktip di dalam ikut mengawasi pengelolaan Dana Desa,serta bila ada penyelewengan anggaran ,laporkan saja ke aparat penegak hukum (aph) baik Tipikor ataupun kejaksaan apalagi sekarang masyarakat sudah melek hukum. Mendengar penjelasan sekdes yang plantat plintut patut di duga ada masalah di dalam pengelolaanya apalagi ada masyarakat yang memberikan keterangan di lapangan bahwa tanahnya sudah datar dari dulu serta ada yang di urug cuman beberapa damtruk, Karna masyarakat di sekitar lokasi pasti melihat waktu pengerjaanya.”ungkapnya”
Lebih lanjut menambahkan,memang bukan rahasia lagi,pasti pelaporan tertib administrasi namun kalau di cek uji hasil pelaksanaan pasti ada gejlok,namun aparat penegak hukum(aph),tidak akan menindak lanjuti,tanpa ada laporan dari masyarakat dan para control sosial (Ormas,Lsm),oleh sebab itu semoga masyarakat dan para control sosial dapat bersinergi dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa,serta kalau di duga ada penyelewengan jangan takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum(aph),baik Tipikor maupun kejaksaan,biar kedepanya ada perbaikan di dalam pengelolaan anggaran dana desa.”tandasnya”
Uus(boy).Patrolinews86.
























