Mereka adalah pelaku yang viral dalam video dengan narasi debt collector mengerubuti mobil yang dikendarai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua, Nurhadi, di depan Tol Koja Barat terhadap mereka kemudian dilakukan penahanan.
Agung Sulistio secara tegas mengecam keras tindakan tersebut dan menyebut tindakan oknum debt collector itu sebagai tindakan premanisme.
“Itu preman-preman semuanya, tidak sah. Itu mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi Penagih Pembiayaan (SPPP).Ingat, ini negara hukum,” tegas Agung Sulistio
Ia juga menambahkan walaupun ada surat kuasa untuk 11 oknum debt collector itu, tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada, sama saja itu tindakan ilegal.
Lebih jauh lagi Agung mengungkapkan, “Untuk melakukan eksekusi agunan, debt collector harus melalui empat syarat. Yakni, pertama, memiliki surat kuasa dari leasing untuk penarikan agunan. Kedua, harus membawa sertifikat fidusia. Ketiga, membawa surat somasi tahap 1 dan 2, dan keempat debt collector terkait menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) , “Ungkapnya
Pernyataan Agung Sulistio itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























