Jakarta patrolinews86.com – Penegakkan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Sejatinya penegakan hukum harus bisa memberi kepastian kepada setiap masyarakat, bertanggung jawab, tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah di intervensi.
Dengan begitu menunjukan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat baik saat terjadi konflik atau tidak terjadi konflik bahkan setelah terjadi konflik dalam masyarakat.
Dalam hal ini, Agung Sulistio selaku Ketua II Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Pusat akan membahas rumusan permasalahan bagaimana penegakkan hukum tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan dalam perundang-undangan hukum pidana Indonesia, bagaimana penegakan hukum pada tindak pidana pencurian melalui kekerasan.
Hasil penelitian dan investigasinya dilapangan banyak ditemukan oknum penagih hutang/debt colletor melakukan penarikan kendaraan debitur dijalan, menurutnya pelaku yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah sebuah perbuatan pidana.
Agung Sulistio menyampaikan, “Penagih utang yang melakukan penarikan kendaraan debitur dijalan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). “Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” Ujarnya
Kemudian Ia mencontohkan 11 debt collector yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu juga ditahan di sel Polres Metro Jakarta Utara dan ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari pemilik kendaraan yang sah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























