Dalam Pasal 49 POJK terkait, disebutkan bahwa leasing wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan. Ayat 2 pasal tersebut melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.
“Pasal 50 Ayat 1, Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. debitur terbukti wanprestasi. b. debitur sudah diberikan surat peringatan. c. perusahaan besar pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan atau sertifikat hipotek,” Pungkasnya.//red
























