Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Begal Pantat Saat Gunakan Sepeda Motor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,Patrolinews86.com – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan Pelaku Begal Pantat di Majalengka tepatnya di jalan Raya Majalengka – Rajagaluh Desa Tenjolayar Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Setelah Viralnya Pelaku Begal Pantat beberapa hari kebelakang Akhirnya Pelaku A.H (21) Penduduk Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka berhasil di amankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka,”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Sat Rekrim Polres Majalengka,Pada Selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Modus dari pelaku A.H (21) meraba dan meremas pantat korban DFP (26) menggunakan tangan kirinya ketika korban menggunakan sepeda Motor sendirian. Yang terjadi pada hari Jum’at (11/3/2022) Pukul 20.45 wib di jalan raya Majalengka – Rajagaluh.

Selain mengamankan Pelaku Pihak Sat Reskrim Polres Majalengka juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah helm, 1 (satu) unit sepeda motor vario warna hitam, 1 (satu) unit handphone real me, 1 (satu) buah jas hujan warna navy dan 1 (satu) buah cat pilok warna merah candy. Jelas Kapolres.

Dengan kejadian tersebut pelaku A.H (21) dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara. Tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi.

Kapolres Majalengka juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan yang pertama tetap berhati-hati dijalan yang kedua tidak melakukan perilaku-perilaku yang sama karena ancaman pidananya di atas 5 tahun yang ketiga bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan agar ditautkan ke Instagram satreskrim Polres Majalengka untuk kita tindaklanjuti.”tutup AKBP Edwin Affandi.
**Aziz***

Berita Terkait

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB