Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kapolres menyampaikan bahwa kejadian berawal pada saat para tersangka yang merupakan anggota geng utara, mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit, mereka melintas dari arah selatan ke arah utara, dan selanjutnya berpapasan dengan korban.
“Melihat korban, kelompok tersangka berbalik arah mengejar korban selanjutnya melakukan kekerasan dan pemukulan terhadap korban,” tegasnya.
Pelaku mengira, kalo si korban ini merupakan lawannya dari kelompok geng barat. Karena sebelumnya kedua belah pihak berencana akan melakukan tawuran di wilayah Cabawan, namun batal karena bertemu dengan petugas patroli dari kepolisian.
Dari tangan pelaku, petugas dapat mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 bilah senjata tajam jenis clurit, satu ikat pinggang tanpa kepala warna hitam kombinasi hijau dan sebuah Jaket Sweater warna merah.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (HMS/kabiro Brebes Susi)
Halaman : 1 2
























