Polres Klaten Menindak 165 Pemotor Dalam Operasi Knalpot Brong dan BB Knalpot Dimusnahkan

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaten, Patrolinews86.com – Dalam Koferensi Pers AKP Muhammad Fadhlan, SH SIK menjelaskan bahwa penindakan knalpot brong ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar ini. Selasa( 18/01/2022 ).

“Di Klaten ini laporan banyak yang masuk terkait knalpot brong. Bahkan pernah dilaporkan juga di akun Divhumas Mabes. Intinya masyarakat terganggu.”

Penindakan knalpot brong ini menurut AKP Muhammad Fadhlan, SH SIK dilakukan di seluruh wilayah Kab. Klaten seperti di jalan utama Yogyakarta-Solo, Jalan Pemuda, dan beberapa jalan protokol lainnya. Untuk waktu pelaksanaan mayoritas dilakukan pada akhir pekan. Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemetaan yang dilakukan jajarannya.

“Kita lakukan hunting sistem, kita belum giat melaksanakan 21 atau razia. Kita bagi beberapa tim. Kita juga lakukan (penindakan) saat anggota melaksanakan PH.”

Dari 165 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan kendaraan disita. Bagi yang kendaraannya disita dan akan mengambil kendaraannya tersebut selain membayar tilang pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti kenalpot brongnya dengan knalpot standart. Kelengkapan kendaraan yang belum dipasang juga harus dipasang.

Ditambahkan oleh Kasat Lantas bahwa penindakan knalpot brong akan terus dilaksanakan jajarannya. Ditanya mengenai bebasnya penjualan knalpot brong ia menjelaskan bahwa knalpot tersebut bukanlah untuk penggunaan di jalan raya, melainkan untuk kebutuhan khusus seperti drag race, grass track dll.

Berita Terkait

UPAYA HUKUM ATAS KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN*
FPI ( Forum Peduli Indramayu ) Desak Kejaksaan Negeri Indramayu Untuk Usut Adanya Dugaan Mark – Up Pengadaan PDAM Bernilai Fantastis
POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI
Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan 
FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat dan Segera Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum Formasi
Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali.
Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:58 WIB

UPAYA HUKUM ATAS KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN*

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:17 WIB

FPI ( Forum Peduli Indramayu ) Desak Kejaksaan Negeri Indramayu Untuk Usut Adanya Dugaan Mark – Up Pengadaan PDAM Bernilai Fantastis

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:54 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:49 WIB

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan 

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:28 WIB

FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat dan Segera Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum Formasi

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Momen Kenaikan Yesus Kristus Membangun Kebersamaan dan Menguatkan Kerukunan.

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:33 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Tokoh Lintas Agama Punya Peran Penting Merawat Kerukunan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:31 WIB

PERISTIWA

Siraman Qolbu: Jangan Sombong dan Angkuh dalam Kehidupan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:29 WIB

LINTAS DAERAH

Satlantas Polres Cirebon Kota Evaluasi Titik Rawan Macet dan Laka

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:27 WIB

eropa365