Klaten, Patrolinews86.com – Dalam Koferensi Pers AKP Muhammad Fadhlan, SH SIK menjelaskan bahwa penindakan knalpot brong ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar ini. Selasa( 18/01/2022 ).
“Di Klaten ini laporan banyak yang masuk terkait knalpot brong. Bahkan pernah dilaporkan juga di akun Divhumas Mabes. Intinya masyarakat terganggu.”
Penindakan knalpot brong ini menurut AKP Muhammad Fadhlan, SH SIK dilakukan di seluruh wilayah Kab. Klaten seperti di jalan utama Yogyakarta-Solo, Jalan Pemuda, dan beberapa jalan protokol lainnya. Untuk waktu pelaksanaan mayoritas dilakukan pada akhir pekan. Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemetaan yang dilakukan jajarannya.
“Kita lakukan hunting sistem, kita belum giat melaksanakan 21 atau razia. Kita bagi beberapa tim. Kita juga lakukan (penindakan) saat anggota melaksanakan PH.”
Dari 165 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan kendaraan disita. Bagi yang kendaraannya disita dan akan mengambil kendaraannya tersebut selain membayar tilang pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti kenalpot brongnya dengan knalpot standart. Kelengkapan kendaraan yang belum dipasang juga harus dipasang.
Ditambahkan oleh Kasat Lantas bahwa penindakan knalpot brong akan terus dilaksanakan jajarannya. Ditanya mengenai bebasnya penjualan knalpot brong ia menjelaskan bahwa knalpot tersebut bukanlah untuk penggunaan di jalan raya, melainkan untuk kebutuhan khusus seperti drag race, grass track dll.
Halaman : 1 2 Selanjutnya























