Polres Klaten Menindak 165 Pemotor Dalam Operasi Knalpot Brong dan BB Knalpot Dimusnahkan

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaten, Patrolinews86.com – Dalam Koferensi Pers AKP Muhammad Fadhlan, SH SIK menjelaskan bahwa penindakan knalpot brong ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar ini. Selasa( 18/01/2022 ).

“Di Klaten ini laporan banyak yang masuk terkait knalpot brong. Bahkan pernah dilaporkan juga di akun Divhumas Mabes. Intinya masyarakat terganggu.”

Penindakan knalpot brong ini menurut AKP Muhammad Fadhlan, SH SIK dilakukan di seluruh wilayah Kab. Klaten seperti di jalan utama Yogyakarta-Solo, Jalan Pemuda, dan beberapa jalan protokol lainnya. Untuk waktu pelaksanaan mayoritas dilakukan pada akhir pekan. Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemetaan yang dilakukan jajarannya.

“Kita lakukan hunting sistem, kita belum giat melaksanakan 21 atau razia. Kita bagi beberapa tim. Kita juga lakukan (penindakan) saat anggota melaksanakan PH.”

Dari 165 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan kendaraan disita. Bagi yang kendaraannya disita dan akan mengambil kendaraannya tersebut selain membayar tilang pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti kenalpot brongnya dengan knalpot standart. Kelengkapan kendaraan yang belum dipasang juga harus dipasang.

Ditambahkan oleh Kasat Lantas bahwa penindakan knalpot brong akan terus dilaksanakan jajarannya. Ditanya mengenai bebasnya penjualan knalpot brong ia menjelaskan bahwa knalpot tersebut bukanlah untuk penggunaan di jalan raya, melainkan untuk kebutuhan khusus seperti drag race, grass track dll.

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*
Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi
PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA
*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*
Pimpinan SPBU 24.341.153 TONI .W .Bungkam saat di konfirmasi Terkait Penyaluran BBM Subsidi
penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.341 .153 diduga tidak sesuai Aturan
Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:40 WIB

PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA

Senin, 12 Januari 2026 - 17:57 WIB

*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*

Berita Terbaru