Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Ketimpangan penguasaan tanah telah lama menjadi penderitaan yang menggerogoti fondasi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Seiring berkembangnya waktu, sebagian kecil kelompok atau korporasi menguasai lahan luas yang bahkan tidak selalu dimanfaatkan secara produktif, sementara jutaan rakyat kecil, petani, dan masyarakat adat berjuang untuk mendapatkan akses terhadap tanah yang menjadi sumber mata pencaharian dan identitas mereka.
Kondisi ini tidak hanya memperparah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, tetapi juga menjadi pemicu konflik sosial yang meluas.
Di sinilah reforma agraria muncul sebagai kunci utama untuk menyelesaikan masalah akar rumput ini, dengan landasan hukum yang jelas untuk menjamin keadilan dan pemerataan hak atas tanah.
Reforma agraria di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria), yang menjelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) bahwa tanah adalah bagian dari sumber daya alam yang merupakan kekayaan negara yang harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat banyak;
Pasal 2 Ayat (1) menetapkan bahwa negara memiliki hak atas tanah, air, dan kekayaan alam lainnya, serta berkewajiban mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan secara adil dan merata;
Pasal 16 hingga Pasal 51 mengatur berbagai jenis hak atas tanah, termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, yang semuanya harus mengutamakan fungsi sosial tanah;
Pasal 52 menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak atas tanah atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan tanah.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria menetapkan bahwa reforma agraria dilaksanakan melalui dua tahapan utama, yaitu penataan aset (menata struktur penguasaan dan pemilikan tanah untuk menciptakan keadilan) dan penataan akses (memberikan kesempatan akses permodalan dan pemberdayaan masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara produktif), serta menyebutkan bahwa reforma agraria diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di berbagai tingkat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga berkontribusi dengan Pasal 29A dan Pasal 29B (yang menyisipkan ketentuan baru dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999) yang mengatur penguatan perhutanan sosial, memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan dan menjadi bagian dari upaya reforma agraria, serta melindungi hak masyarakat adat dengan memasukkannya dalam kebijakan penataan kawasan hutan dan tanah objek reforma agraria.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dalam Pasal 1 Ayat (1) menetapkan bahwa perkebunan harus mengutamakan kesejahteraan bagi pelaku usaha dan masyarakat, dengan mengatur pengelolaan lahan perkebunan secara berkeadilan dan berkelanjutan, serta menekankan pentingnya pemanfaatan lahan perkebunan yang produktif dan tidak mengakibatkan ketimpangan penguasaan tanah.
Kedua peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, menjadi dasar hukum untuk menertibkan tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal, sehingga dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan dasar hukum ini tentu, penyelesaian masalah tanah melalui reforma agraria dilakukan dengan beberapa langkah kunci, yaitu penertiban tanah terlantar di mana tanah yang dikuasai oleh korporasi atau pihak lain namun tidak dimanfaatkan secara produktif akan ditertibkan dan dialihkan untuk masyarakat ekonomi lemah atau digunakan untuk mendukung program pemerintah seperti swasembada pangan dan pembangunan perumahan rakyat;
redistribusi tanah di mana tanah eks hak guna usaha (HGU), tanah negara, dan tanah hasil penertiban akan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan, seperti petani kecil dan masyarakat adat;
legalisisasi aset yang memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah namun belum memiliki dokumen hukum yang jelas, sehingga memperkuat hak mereka atas tanah tersebut;
serta pemberdayaan masyarakat dengan memberikan akses terhadap pelatihan, permodalan, dan teknologi agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah yang diperoleh secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sebagai contoh saya ambil, yaitu: pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berhasil melakukan redistribusi tanah seluas 198 hektare yang merupakan tanah eks hak guna usaha PT Sinar Kartosuro di Kabupaten Semarang pada Desember 2024;
tanah ini kemudian dialihkan kepada ratusan keluarga petani yang sebelumnya tidak memiliki lahan atau hanya memiliki lahan sangat sempit.
Proses redistribusi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Sebelumnya, tanah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan, sehingga melalui mekanisme penataan aset dalam reforma agraria, tanah tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat lokal.
Setelah mendapatkan tanah, petani diberikan bantuan dalam bentuk bibit tanaman, pelatihan pertanian modern, dan akses pasar, sehingga mereka dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan mereka.
Kasus ini menjadi bukti bahwa reforma agraria dapat diimplementasikan secara efektif untuk menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun untuk mencapai hasil yang lebih luas, diperlukan komitmen politik yang kuat dari pemerintah dan dukungan dari semua pihak terkait.
Akhir dari opini saya, ialah bahwa: Tanah bukan sekadar tanah, tanah adalah nyawa, tanah adalah masa depan, tanah adalah harta yang lebih berharga dari segala permata di dunia.
Hanya dengan menjaga keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, kita dapat membangun masyarakat yang adil, makmur, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.


























