Supri tanpa Ragu Catut Nama Anggota Dewan Untuk Sunat dana bantuan Bansos

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supri tanpa Ragu Catut Nama Anggota Dewan Untuk Sunat dana bantuan Bansos hingga terkumpul sekitar Rp. 2 Miliar lebih,  Diduga Hasil Potongan Dana Hibah/Bantuan Keuangan Pemprov Jabar Tahun 2023 Dijadikan Kepentingan Pribadi Oknum Penggiring Dari salah satu Partai ternama.

Garut Patrolinews86.com – Sungguh sangat disayangkan Program Bantuan Keuangan Hibah Pemprov Jabar Tahun 2023 Realisasi 2024 di Kab.Garut dijadikan ajang Bancakan Oknum uang mengaku sebagai Penggiring dari salah satu Dewan  dari partai besar di Indonesia.

 

Dari penulusuran awak media di lapangan ada Puluhan Lebaga Ketua Yayasan yang mengeluh dengan adanya potongan Dana Hibah atau program Keuangan dari Pemprov Jabar yang dipotong oleh oknum Penggiring Dewan tersebut dengan potongan yang bervariasi dari mulai 100 juta rupiah sampai lepada nominal Rp.300 juta rupiah per yayasan.

 

 

Keluhan sebagian Lembaga Ketua Yayasan ” Kami dilema dengan tuntutan LPJ yang di tekankan harus selesai di tanggal 10/01/2024,
Disisi lain kami mau nyelesaikan LPJ bagai mana ketika uang di sunat oleh oknum penggiring pun sangat besar bernama Sp dari salah satu partai ternama dan uang tersebut katanya mau di kasihkan ke AG DPRD Provinsi Jabar dari partai X….” keluhnya

 

Sedangkan pada saat Bimtek Hari Kamis dan jumat tanggal 16-17 November Tahun 2023, Pengarahan dari pihak Kejati dan Polda jabar “jika ada temuan di lapangan adanya para penggiring darin salah satu  Partai menyunat atau memotong dana hibah atau program Keuangan Pemprov jabar segera melaporkan ke pihak (APH) Aparat Penegak Hukum Wilayah Jabar.namun himbauan itu ternyata tidak menyurutkan Para Oknum Penggiring Dari partai untuk memotong Dana HibaH atau Bantuan Keuangan Pemprov Jabar.

 

Diantaranya Lembaga Ketua yayasan penerima manpaat yang di sunat oleh Oknum penggiring Dari Partai Xxxx yang di sebut-sebut nama AG DPRD Provinsi Jabar yang sekarang lagi mencalonkan ke DPR RI Dapil XI wilayah Kab. garut, Kab. Tasikmalaya dan Kota Tasik, Salah satunya Yayasan Abul Yatama Kampung Buled Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kab.Garut Dengan Nilai anggaran Rp 500.000.000,-

 

2.yayasan Bina Umat Ponpes Al Hudloriyah Kampung Cikendal Rt 01 Rw 07 Desa Leuwigoong Kec.Leuwigoong Kab Garut nilai anggran Rp 500.000.000,-

3.Yayasan Attamami Ciarileu Kampung Ciarileu Rt 02 Rw 02 Desa Mekarjaya Kec Cikajang Kab.Garut Nilai anggaran Rp 300.000.000,-

4.yayasan Bina Bangsa Pakenjeng Kampung Talun Rt 01 Rw 01 Desa Tegalgede Kec.Pakenceng Kab.Garut nilai anggran Rp 700.000.000,-

Dari keterangan para Ketua Yayasan yang di sunat atau yang dipotong dana hibah tersebut oleh oknum Penggiring yang di sebut-sebut nama supri,ia meminta Kemasing – masing Ketua Yayasan penerima manpaat, ada yang dipotong 250 juta ada yang dipotong 230 juta dan ada juga yang di potong 120 juta berpareatif

 

Sedangkan ada puluhan Lembaga Ketua Yayasan penerima hibah keungan Provinsi Jabar di Kabupaten garut yang di potong oleh oknum penggiring dari Partai X

 

Ketika di komfirmasi, Supri Oknum Penggiring dari Partai X di sekitaran Gedung Sate, Pada Hari Sabtu Tangal 13/01/2024 Jam 01:15 Wib, ia mengakui dengan adanya potongan Dana Hibah atau Bantuan Keuangan dari Pemprov Jabar dari  para Ketua Yayasan “Betul itu semua yang giringan dari partai X .. DPRD Jabar AG ada Potongan,

“Dan uang hasil potongan yang sudah terkumpul disaya sekitar Rp. 2 miliar, itu sisa pembagian anak buah di masing masing wilayahnya.

 

“Adapun untuk pemotongan dilakukan oleh anak buah saya diwilayah masing-masing dan uang tersebut di belikan mobil pribadi dan di gunakan demi kepentingan Partai atau Kompanye politik “ungkap supri

Mananggapi Hal tersebut Lembaga Malipol Masyarakat Peduli Kepolisian Ilham parmana SH MH Menanggapi dengan keras ,dalam masalah ini  “Kami akan menyikapi dan melaporkan kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar atas tindakan oknum penggiring dari partai X ini yang bernama supri yang jelas sudah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Dengan Modus Pungli ,Sesuai aturan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2021 dan pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Penjara” Tegasnya.

 

Lebih dari itu, perbuatan ini akan berdampak besar sekali bagi partai tersebut yang tentu masyarakat akan menilai partai terkorup yang mencari kesempatan dan berlindung di para pondok pesantren ( yayasan ) untuk memuluskan niatnya dalam menggerogoti uang negara melalui bantuan program.

 

Untuk itu dalam  masalah ini harus ditindak tegas jangan sampai tebang pilih dalam perjalannya.  Saya Geram mendengan kasus ini dan yang jadi masalah apakah para pengurus penerima manfaat ahirnya akan dikorbankan atau jadi korban dari ulang oknum tersebut. Karena udah satu kepastian dalam laporan pertanggung jawaban akan banyak dipiktif dan mal administrasi akan terjadi.” Ungkapnya

 

(Iman / tim )

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

PERISTIWA

Temuan BPK Soal Praktik Cashback di Sekolah Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:03 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/