Tanah Di Gunung Ku’Uk Masih menjadi Misteri

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Di Gunung Ku’Uk Masih menjadi Misteri

Kuningan patrolinews86.com -Tanah Di Gunung Ku’Uk Yang Di Duga Milik Negara Dan Di Duga Pula Sudah Di SHM kan (Sertifikat Hak Milik) Oleh Pihak Individu masih menjadi Mistery..? Begini Kata Kuwu Babakan Mulya.

Pihak pemerintah desa Babakan Mulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Jawa barat menjawab rumor terkait dugaan tanah desa/bengkok milik negara yang berlokasi di gunung ku’uk,yang di duga telah di sertifikatkan oleh pihak individu dan menjadi hak milik pribadi/perorangan ,yang telah beredar di lingkungan masyarakat desa tersebut.

 

Melalui Ade Sudiana selaku Kepala Desa Babakan Mulya Senin 4/12/2023 kepada awak media ini diruang kerjanya mengatakan ” pihaknya tahu memang pernah terdengar ramai di lingkungan masyarakat desa tentang tanah yang diduga milik kas desa (bengkok) yang berlokasi di gunung ku’uk,

 

Luas tanah tersebut kurang lebih sekitar 400 bata (1 bata =14m2.red) tersebut menjadi pertanyaan semua pihak,apakah itu tanah kas desa/ bengkok milik kabupaten atau tanah milik siapa ( tak bertuan.red).” urai Ade.

 

Masih menambahkan Ade “Disebutkan tanah desa tapi tanah tersebut belum pernah di garap oleh pihak desa dan tanah tersebut sudah ber puluhan tahun seperti itu.

“Benar pihaknya pernah mendengar ada penjualan tanah tersebut,namun pihaknya belum pernah meninjau ke lokasi tersebut.”tutur Ade

 

Menambahkan Ade dalam keterangan “waktu itu pihaknya belum menjabat sebagai Kuwu tapi masih sebagai kepala rukun tetangga( RT) di salah satu dusun dan belum menelusuri guna mencari bukti terkait penjualan tanah tersebut.

“Dan waktu itu masa pemerintahan desa di pimpin oleh kostman,pihaknya pernah mendengar ada kekurangan kuota saat PTSL,makanya penjualan tanah di gunung ku’uk itu di sertifikatkan oleh pihaknya( kostaman.red).
Menambahkan Ade dalam keterangan “Pihaknya bahkan tidak menahu asal usul tanah tersebut,bahkan pada buku desa pun tidak ada keterangan tanah tersebut dan tidak ada nomor regesterasinya jika tanah tersebut milik siapa atau tanah terebut tanah tidak bertuan.

 

“Mungkin pihak perangkat desa terdahulu yang tahu terkait kronologis tanah gunung ku’uk dan tentang penjualan tanah tersebut.”tandas Ade

Sementara sampai berita ini diturunkan pihak perangkat desa terdahulu di desa Babakan Mulya belum sempat di temui ataupun di hubungi awak media guna dimintai keterangan terkait tanah di gunung ku’uk.
(B13)

Berita Terkait

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.
Gemah ripah loh jinawi Sebutan desa Junti Weden kecamatan Junti Kabupaten Indramayu.
Strategi Sunedi Kuwu desa Karangampel Lor, Mewujudkan Desa Bersih Tanpa Sampah.
Warga Desa Wulublolong Kec. Solor Timur Keluhkan Dana Program  PKH Menjadi Ajang Rebut-Rebutan Antara Pemerintah Desa Wulublolong Dan Penerima Manfaat.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Jumat, 17 April 2026 - 07:43 WIB

Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:19 WIB

Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:22 WIB

Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB