Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan—Patrolinews.86.com- Menjelang bergulirnya musim ibadah haji tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji resmi bermanuver untuk mengantisipasi maraknya praktik haji ilegal. Langkah tegas ini diwujudkan melalui persiapan operasi gabungan lintas instansi yang dirancang khusus untuk menutup rapat segala celah pelanggaran yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Satgas Haji tidak bekerja sendirian. Pihaknya menjalin kerja sama yang erat dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas keamanan Arab Saudi dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan secara komprehensif.

 

“Operasi menjelang musim haji meliputi razia travel ilegal, pencegahan di bandara, hingga pembongkaran jaringan sindikat,” ujar Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/04/2026).

 

Dalam paparannya, Kadiv Humas Polri juga membongkar berbagai siasat licik yang kerap digunakan oleh para sindikat kejahatan ini. Modus operandi kejahatan haji ilegal yang teridentifikasi sangat beragam, mulai dari penyalahgunaan visa umrah pada saat puncak ibadah haji, penyelundupan jemaah melalui jalur negara transit, penawaran paket fiktif berupa haji cepat tanpa antrean, hingga tindak pidana pemalsuan serta manipulasi dokumen keimigrasian dan visa.

 

Terkait dengan sanksi hukum, Polri memberikan peringatan keras bahwa agen perjalanan atau travel haji nakal tidak hanya mendatangkan kerugian materiel dan imateriel bagi masyarakat, tetapi juga akan dihadapkan pada ancaman pidana yang sangat berat. Mengacu pada Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, para pelaku kejahatan ini diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Tidak berhenti di situ, penyidik juga dapat menjerat para pelaku dengan pasal penipuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ancaman pidana tambahan.

 

Sanksi bagi para pelanggar tidak hanya berkutat pada ranah pidana. Hukuman administratif yang melumpuhkan ruang gerak bisnis mereka juga siap dijatuhkan. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha secara permanen hingga memasukkan nama perusahaan dan pengurusnya ke dalam daftar hitam atau blacklist larangan beroperasi.

 

Untuk memastikan efektivitas penindakan, mekanisme pengawasan terhadap praktik haji ilegal ini dilaksanakan secara berlapis. Proses ini dimulai sejak tahap verifikasi administrasi, pemantauan aktivitas agen perjalanan, hingga pemeriksaan ketat di pintu-pintu keberangkatan bandara. Polri memastikan bahwa penindakan akan dieksekusi secara tegas, baik di dalam negeri maupun melalui operasi kolaboratif dengan aparat penegak hukum di Arab Saudi.

 

Sebagai penutup, Polri kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kunci utama dalam mencegah jatuhnya korban haji ilegal adalah tingkat kepatuhan terhadap prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan literasi, serta tidak mudah tergiur oleh iming-iming keberangkatan instan tanpa melalui jalur antrean yang sah.

Humas polri/

Fi

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Gedung PCNU Indramayu
Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 
Bantuan Pangan Diduga Pungut Warga Rp. 20 Ribu Per KPM Di Desa Tanjungsari Karangampel Indramayu
Wamen Pertanian RI Sudiyono Dukung Andika Novanto Pimpin DPD Tani Merdeka Indramayu*
DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar
Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Ternyata Melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022.
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Bupati Majalengka ” Tegas Berantas Calo ” Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:28 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Gedung PCNU Indramayu

Senin, 20 April 2026 - 09:34 WIB

Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.

Minggu, 19 April 2026 - 13:47 WIB

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 April 2026 - 13:43 WIB

Bantuan Pangan Diduga Pungut Warga Rp. 20 Ribu Per KPM Di Desa Tanjungsari Karangampel Indramayu

Minggu, 19 April 2026 - 13:01 WIB

Wamen Pertanian RI Sudiyono Dukung Andika Novanto Pimpin DPD Tani Merdeka Indramayu*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.

Senin, 20 Apr 2026 - 09:34 WIB