DPO KASUS UPK AMANAH LURAGUNG BERHASIL DI RINGKUS TEAM KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Kuningan.Patrolinews86.com – Buronan Kejaksaan Negri Kuningan,kasus UPK Aamanah Kec Luragung Kab Kuningan, yang selama ini di cari berhasil di Ringkus team Kejaksaan Negeri Kuningan di kota tasikmalaya.
Keberhasilan itu atas adanya kerjasama antara team pidsus dan Intel Kejaksaan Negri Kuningan yang bekerja sama dengan team Intel Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya yang pada akhirnya pelarian Sdr Rini Tasrini bin Tasja Warga Desa Gunung Karung Kec Luragung berakhir sudah.
Berdasarkan surat Penangkapan Nomer.PRINT-1879/M.2.23/Fd.1/11/2023.tgl 07 November 2023.Rini Tasrini akan di lakukan penahana 20 hari kedepan,berdasarkan hasil temuan seksi pidsus Kejaksaan Negri Kuningan.Rini Tasrini terbukti telah melakukan tindak pidana Koropsi di UPK Amanah,dengan modus melakukan pinjaman fiktip dan menahan angsuran nasabah Simpan Pinjam Kelompok Perempuan(SPKP) UPK Amanah warga Desa Gunungkarung, hasil pemeriksaan seksi pidsus Kejari Kuningan uang UPK Amanah yang telah di gelapkan Rini Tasrini senilai Rp 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta).
Rini Tasrini di jerat pasal 2 ayat(1) atau pasal 3 UU RI NO 3 tahun 1999 sebagaimana telah ubah atau di tambah dengan UU RI NO 20 tahun 2001,tentang pemberantasan tindak pidana koropsi,serta di ancaman dengan hukuman 5 tahun penjara.
Uus(boy)Patroli 86
























