Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Curanmor

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Upaya Menciptakan kondusifitas dan Menyampaikan Hasil Kinerja,Polres Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota di antaranya, pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan (Curanmor)

Konferensi Pers di gelar di Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No.05 di Hadiri para awak media. Rabu (05/07/223)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu S.H.,S.IK.,M.H mengatakan “Polres Cirebon kota menggelar Konferensi Pers kejadian terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan atau penadahan.”

“Dari tindak pidana tersebut ada 12 TKP dimana dari 12 Tkp tersebut,10 Tkp terjadi di wilayah Kota Cirebon dan 2 Tkp terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon”.

Dengan Modus operandi para Pelaku berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan di curi di sekitaran teras rumah maupun di kos-kosan. Ucap Kapolres Cirebon Kota

Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu “Para pelaku di antaranya “IF”warga Kota Cirebon,”DM” warga Kabupaten Cirebon dan “FT” warga Indramayu yang sudah kita amankan dan di proses di Polres Cirebon Kota serta “AG” warga Majalengka masih DPO.

Untuk Tersangka ada 4 orang,2 orang sebagai Pelaku yaitu “IF” dan “DM”,Sedangkan 2 orang lagi sebagai penadah yaitu “FT” dan satu lagi masih DPO yaitu inisial “AG”. Tegas Kapolres Cirebon Kota

Tersangka “AG” masih dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. BB yang sudah kita amankan saat ini adalah 2 buah mata kunci leter T,2 buah gagang kunci leter T dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah” Ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu

Di tambahkan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Cirebon Kota “Para pelaku di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”. Tutup IPDA Charis Efendi, S.H

( Dedi )

Berita Terkait

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot