Terkait Penjaringan perangkat desa Di Desa Cijagamulya, Sukendar. SH Sekjend Sigab Jabar Akan Layangkan Surat Resmi Ke Panitia Penjaringan

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terkait Penjaringan perangkat desa Di Desa Cijagamulya, Sukendar. SH Sekjend Sigab Jabar Akan Layangkan Surat Resmi Ke Panitia Penjaringan

Kuningan,Patrolinews86.com – Menyoroti penjaringan perangkat desa untuk posisi Kaur Umum di desa cijagamulya Ciawi gebang Kuningan Jawa barat hingga media kami haru meminta pandangan terkait penjaringan tersebut ke Salah seorang pentolan Sigab Jabar Sukendar. SH yang juga penggiat anti korupsi dan penggiat sosial dan kemanusiaan.

Berikut wawancara media ini dengan Sukendar. SH yang kebetulan yang bersangkutan memang ikut menghadiri pada hari kemarin terkait penjaringan kemarin (06/01).

Saya sedikit bingung terkait mekanisme penjaringan perangkat desa kemarin karena apa yang menjadi persyaratan utama yang tertuang dalam syarat umum dan khusus bakal calon perangkat desa menurut Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri tersebut berisi perihal perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Itu sudah sangat jelas harus di selesaikan dulu seluruh persyaratan dan baru kemudian dilakukan pengetesan namun sejauh saya menyimak bahwa pengetesan kemarin itu belum menyelesaikan seluruh persyaratan hingga terkesan janggal bagi saya.Lantas itu salah satu calon yang di diskualifikasi karena ijasah nya belum di legalisir sementara ada persyaratan yang belum di penuhi juga oleh semua calon peserta seleksi perangkat desa.Makanya saya akan layangkan surat resmi untuk mendapatkan jawaban secara resmi dari pihak panitia penyelenggara.

Dan surat tersebut akan saya tembuskan ke BPMD dan Inspektorat atas prihal penjaringan perangkat desa yang telah di gelar kemarin.

Dan jika di duga menemukan hal-hal yang di anggap di duga ada konspirasi saya akan laporkan ke APH untuk di tindaklanjuti karena ini menyangkut azas keadilan.Pungkasnya.//bib

Berita Terkait

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.
Gemah ripah loh jinawi Sebutan desa Junti Weden kecamatan Junti Kabupaten Indramayu.
Strategi Sunedi Kuwu desa Karangampel Lor, Mewujudkan Desa Bersih Tanpa Sampah.
Warga Desa Wulublolong Kec. Solor Timur Keluhkan Dana Program  PKH Menjadi Ajang Rebut-Rebutan Antara Pemerintah Desa Wulublolong Dan Penerima Manfaat.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Jumat, 17 April 2026 - 07:43 WIB

Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:19 WIB

Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:22 WIB

Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB