Kuningan,Patroli News 86.Com
Terkait pemberitaan di media nasional Cetak dan Online Patroli News 86.Com tentang pembebasan pembangunan lahan Jalan Lingkat Timur Selatan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan pada emberitaan sebelumya. Akhirnya Kadis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.(DPKPP) Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.Ir.Bagiasna MT angkat bicara dan memberikan penjelasan kepada tim Patroli.
Selasa,8/11/2022,Di ruang kerjanya Putu menuturkan bahwa sesungguhnya permasalahan jalan lingkar timur selatan(JLTS),bukan merupakan sebuah konplik antara Legislatif dan Eksekutif ,ini hanya miskomunikasi saja,Karna sebenarnya antara Legislatif dan Eksekutif itu sudah sama sama duduk bersama dan sudah PIK di ketuk palu, bahwa anggaran yang sebenarnya itu Rp 30 milyar dan waktu rapat anggaran perubahan di tambah 5 milyar dari dinas DPKPP Serta pelaksanaan pembebasan lahan itu di alihkan dari PUTR Ke DPKPP. Kami pihak Eksekutif mengacu kepada PERPRES no 87 tahun 2021,tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Selatan, Jadi JLTS ini masuk di kawasan Proyek Strategis Nasional. (PSN). Yang mana menurut aturan ada dana dari APBD untuk pembebasan lahan jalan,anggaran yang di anggarkan kurang lebih Rp.65 milyar dan baru terealisasi Rp.30 milyar,yang mana anggaran Rp.35 milyar lagi nanti dari APBD tahun 2023 setelah itu baru untuk infrastruktur nya dari APBN, Anggaranya kisaran Rp.150 milyar.”ungkapnya”

Masih menambahkan,mungkin yang jadi pertanyaan dan kehawatiran anggota legislatif,apakah bisa cair atau tidak anggaran dari APBN nya..???, itu di luar kapasitas kami.Eksekutif hanya melaksanakan perintah sesuai Perpres 87 tahun 2021,adapun cair dan tidak itu semua ada di kewenangan pemerintah pusat,tetapi kami pihak eksekutif akan berjuang dan berusaha bekerja semaksimal.Pihak Eksekutif (DPKPP) juga sekarang lagi melaksanakan pemetaan wilayah dan kami akan segera melakukan pembebasan lahan,dari mulai arah widujanten dulu
Adapun kenapa,pihak kami belum ada pelaksanaan kemaren kemaren,itu terhalang dengan aturan,Karna pihak BPN Kabupaten tidak bisa melakukan pengukuran Karna luasnya lebih dari 5 hektar,itu pengukuran kewenangannya ada di kanwil BPN Jawa Barat dan Alhamdulillah di bulan Juni kemaren sudah bisa di lakukan pengukuran dengan rekom dari Kanwil BPN provinsi serta sudah di tandatangani guburnur, mangkanya kami baru bisa mulai bekerja,insya Allah di akhir tahun bisa beres.Jadi saya rasa sudah tidak ada masalah dan jangan takut,masalah anggaran pembebasan lahan itu masuk di anggaran belanja modal,serta menjadi aset Pemda,tidak akan hilang.”terangnya’
Masih kata dia (Kadis) kami pihak Eksekutif berharap kedepanya antara Legislatif dan Eksekutif bersinergi jangan sampe ada miskomunikasi lagi,Karna pihak Eksekutif dalam hal ini pimpinan kami,Bupati Kuningan.H.Acep Purnama juga sudah bekerja dengan keras untuk mensukseskan programnya,baik itu perbaikan jalan yang rusak,masalah kemiskinan,serta yang lainya,semoga di akhir masa jabatannya,di tahun 2023 bisa terselesaikan semua.”harapnya”
Uus(boy).Patroli86.
























