Bogor patrolinews86.com –
Anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah pusat propinsi dan kabupaten ke setiap desa,bukan milik kepala desa melainkan sebuah ” Amanah ” uang rakyat untuk rakyat yang harus diterapkan untuk kepentingan rakyat, desa hanyalah transit saja yang dirangkum dalam rancangan anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDesa), sesuai yang telah diatur dalam perpes nomer 104 tahun 2021 dan pasal 96 ayat 1,2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 oleh mentri desa Abdul Halim Iskandar dan Mentri keuangan beserta Mentri terkait telah di sahkan dan di sepakati oleh Presiden RI.
Hasil musawarah desa/musdes menjadi acuan pengajuan yang dimana anggaran di terima sudah jelas peruntukannya,dan sesuai juklak juknis untuk 2022 hasil rancangan perpes dan peraturan perundang undangan dipioritaskan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat,peningkatan kesejahteraan,penanggulangan kemiskinan,peningkatan pelayanan publik yang intinya mengedepankan pelayanan publik yang optimal.
Kali ini awak media mencoba menelusuri salah satu sempel desa yang berada di lapangan, Ketika wartawan patroli mendatangi kepala desa termasuk sekdes di kantornya,sangat di sayangkan kedua pejabat yang berkompeten tidak ada di kantor dengan alasan kades yang bernama nurholis acara ke Bandung dan sekdes yang bernama odih lagi sakit,nurholis beberapa hari kebelakang sewaktu mau di wawancarai terkait anggaran dana desa add dan dd termasuk Banprop malah memblokir nomor kantak kami yang tidak tau penyebabnya kenapa bahkan kades yang sudah kenal itu malah di blokir.
Tak heran berbagai inpormasi dilapangan pun tidak bisa kami seimbangkan keakurasian datanya karena yang bersangkutan membatasi diri. Dugaan kami kepala desa selaku jabatan politik yang dipilih oleh masarakat tetapi dengan karakter seperti itu bukan mencerminkan seorang pemingpin di desa yang harus melayani mengayomi masarakat termasuk tidak welkam kelada semua orang yang ingin bertamu, padahal kades dan jajarannya adalah pelayan masyarakat,kami bersama team ingin kompirmasi menyangkut uang rakyat yang di gelontorkan ke desa melalui pemerintah pusat propinsi dan kabupaten ke bagian keuangan desa,keterbukaan inpormasi publik yang diatur oleh perpes dan permendagri .
Namun sayang nurholis dilduga telah mengabaikan bab 111 tentang publikasi dan pelaporan di dalam poin 4 publikasi media cetak , yang diatur oleh undang undang. Intinya ingin mengetahui pengalokasian uang rakyat peruntukannya untuk apa saja di desa tersebut harus kandas dengan perilaku seperti itu.
Sikap yang ditunjukan oleh pihak desa seperti itu, Menurut ketua LSM KPK Jawa barat Alwi Siregar SH dikantornya,dengan lantang ia berkata ,saya paling tidak suka mendengar kades ketika di temui wartawan LSM selalu dan selalu menghindar,ada apa dibalik semua ini,sebab uang yang di kelola desa itu nilainya bukan sedikit udah miliaran dan ingat itu bukan uang pribadi melainkan untuk rakyat jadi selaku kades harus terbuka dan transparansi , jangan sampai Kades bermain uang rakyat demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri, kalau terbukti kades melakukan tindak pidana korupsi tinggal tunggu akibatnya,dan saya atas nama ketua LSM KPK akan kami giring kades yang korupsi supaya diperiksa oleh kejaksaan tinggi Bandung atau Tipikor Polda,kami akan kawal supaya aparat penyidik untuk memanggil dan memeriksa desa yang bermasalah. (team)


























