Kapolres Cirebon Kota dan Kajari Kabupaten Cirebon Keluarkan SKP2 Terhadap Status Tersangka Nurhayati APBDes Desa Citemu

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH, MH, SIK di dampingi Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin SH, MH terkait perkembangan kasus Sdri Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Dalam konperensi pers diAula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota jam 20.00 WIB (01/03/22).IMG 20220301 WA0117

Penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima oleh penyidik Polres Ciko dari Ketua BPD Desa Citemu kabupaten Cirebon pada tanggal 23 Maret 2020 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan sdr Supriyadi, selanjutnya kami team Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan penyelidikan serta melimpahkan berkas Supriyadi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan disusul dengan berkas tersangka Nurhayati. Keduanya dinyatakan P21 (Lengkap).

Saat ini telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan juga telah dilakukan Eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dimana telah menetapkan bahwa berkas Sdri Nurhayati “DIHENTIKAN” berdasarkan hasil Eksaminasi terhadap P21 tersebut. Penghentian terhadap kasus Sdri Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan proses selanjutnya akan dikembalikan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Kajari Hutamrin SH, MH mengungkapkan bahwa penanganan perkara An.Sdri Nurhayati dan Supriyadi malam ini Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dilakukan penyerahan berkas tahap II tersangka dan barang bukti Sdri Nurhayati ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sehingga kewenangan di kembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Setelah P21 tersebut dilaksanakan, kami melakukan penelitian terhadap perkara tersangka An. Sdri Nurhayati. Berdasarkan hasil penelitian kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati sehingga pada hari ini kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP2 ) terhadap tersangka Sdri Nurhayati. Ujar Kajari

Ditambahkan juga Kajari, kami akan lakukan secepatnya proses dikeluarkannya SKP2. Dengan kerjasama antara Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon demi adanya kepastian hukum agar Sdri Nurhayati segera bebas dengan status tersangkanya. Dimana SKP2 merupakan kewenangan dari kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Ditambahkan Kasie Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja SH, MH, Dalam komperensi pers tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah guna mengantisipasi virus covid – 19.

( Dedi )

Berita Terkait

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.
Gemah ripah loh jinawi Sebutan desa Junti Weden kecamatan Junti Kabupaten Indramayu.
Strategi Sunedi Kuwu desa Karangampel Lor, Mewujudkan Desa Bersih Tanpa Sampah.
Warga Desa Wulublolong Kec. Solor Timur Keluhkan Dana Program  PKH Menjadi Ajang Rebut-Rebutan Antara Pemerintah Desa Wulublolong Dan Penerima Manfaat.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Jumat, 17 April 2026 - 07:43 WIB

Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:19 WIB

Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:22 WIB

Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB