Tegal,Patrolinews86.com- Satuan Narkoba Polres Tegal berhasil mengawali tahun 2022 ini dengan mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Ajun Komisaris Polisi Triyatno, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengungkapan diawal tahun ini adalah bukti kerja keras Tim opsnal Narkoba Polres Tegal, walaupun nuansa Tahun Baru masih bergema namun tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri khususnya satuan Narkoba sebagai unit penindakan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dimasyarakat tetap berjalan.
“Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya diwilayah Lebaksiu marak penyalahgunaan Narkoba”, ungkap AKP Triyatno.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal narkoba Porles Tegal yang dipimpin PS Kanit Opsnal Bripka Daris melakukan penyelidikan. Hingga kemudian pada hari selasa 4 Januari 2021 kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FSN (31) warga Ds. Jatimulya Rt. 4 Rw. 6 Kecamatan Lebaksiu yang saat itu sedang mengendarai Spm Honda Beat di pinggir jalan desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























