Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro Merah yang didalam nya berisi 3 (tiga) batang rokok Marlboro dan 1 (satu) paket yang berisi serbuk kristal diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram. Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya.
“Terhadap tersangka juga kita lakukan tes skrining urine atau UDS yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang, dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin”, terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti handhpone, rokok yang didalamnya berisi paket sabu, dan sepeda motor yang disita di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang.
“tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Kata Triyatno(HMS/Susi).
Halaman : 1 2
























