Dengan mengusung tema “Peran Kejati Jabar dalam mengatasi kenakalan remaja”, kegiatan ini menjadikan sasaran para pelajar sebagai garda terdepan pencegahan pelanggaran hukum sejak dini.
Dalam paparannya, Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa fenomena kenakalan remaja saat ini bukan lagi persoalan sepele. Tawuran antar pelajar, penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, hingga pelanggaran lalu lintas dan penyalahgunaan media sosial telah berkembang menjadi ancaman nyata yang bisa menyeret pelajar ke ranah hukum.
“Banyak yang menganggap ini merupakan hal biasa, padahal dampaknya bisa fatal. Anak-anak bisa berhadapan langsung dengan hukum, bahkan merusak masa depan mereka sendiri”, ujar Nur Sricahyawijaya dihadapan ratusan siswa SMKN 1 Cimahi.
Dalam kegiatan ini, pihak Kejati Jabar Jabar mengupas secara rinci berbagai contoh kasus nyata yang kerap terjadi di masyarakat. Para siswa diajak memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan menyimpang, mulai dari sanksi pidana hingga dampak sosial yang ditimbulkan.
Program JMS menjadi salah satu strategi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam membangun kesadaran hukum dikalangan generasi muda. Melalui pendekatan edukatif, para pelajar didorong untuk memahami pentingnya disiplin, tanggung jawab, serta integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah Kejati Jabar ini mendapat apresiasi sebagai upaya konkret mengenalkan hukum kepada masyarakat, khsusnya para pelajar agar tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menjauhi pelanggaran sejak dini. *(IH. Sianipar / M. Ilham GS)*