Ketua PEKAT IB Angkat bicara, SPPG diduga Melanggar Juknis dan melakukan mark up harga dan melakukan Monopoli suplay bahan pokok,  pengawas BGN diduga ikut terlibat.

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikupas oleh ketua LSM Pekat IB

Tujuan utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui pemenuhan gizi seimbang, menurunkan angka stunting/malnutrisi, serta mendukung perkembangan fisik dan kognitif anak sejak dini.

 

Program ini bertujuan menciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Emas 2045, meningkatkan fokus belajar, serta menggerakkan ekonomi lokal.Sasaran utama program ini meliputi anak PAUD, pendidikan dasar/menengah, pesantren, ibu hamil, dan ibu menyusui.Hingga awal Maret 2026, program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau lebih dari 61,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Target total penerima manfaat pada tahun 2026 adalah 82,9 juta, dengan fokus utama pada anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.dan Sekitar 24.443 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi untuk mendukung penyaluran makanan.

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memberi manfaat besar bagi UMKM, seperti menciptakan permintaan pasar yang stabil, meningkatkan omzet, dan mendorong standar kualitas produk. Sasarannya adalah melibatkan UMKM katering, penyedia bahan baku lokal, serta jasa logistik mikro, guna menggerakkan ekonomi lokal dan memperkuat rantai pasok.Bahan baku (sayur, telur, ikan, beras) dari petani/peternak lokal terserap maksimal serta Menggerakkan ekonomi desa, meningkatkan lapangan kerja, dan memperkuat ekosistem usaha lokal.
Penyuplai bahan pokok untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diutamakan berasal dari kelompok tani, peternak, nelayan kecil, UMKM, koperasi desa/merah putih, dan BUMDesa di sekitar dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

 

Hal ini diatur untuk menggerakkan ekonomi lokal, di mana SPPG wajib menggunakan minimal 15 pemasok dan tidak boleh didominasi oleh satu atau dua vendor.Pihak yang mengelola dapur wajib memprioritaskan bahan pangan lokal dan dilarang menolak pasokan dari petani/nelayan kecil sekitar secara semena-mena.Didorong aktif menjadi penyedia utama untuk memastikan pemberdayaan masyarakat desa.
Aturan ini dipertegas dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mengutamakan produk dalam negeri dan pelaku usaha lokal untuk meningkatkan kesehatan anak sekaligus ekonomi desa.

 

Aturan dan juknis cukup jelas bahwa tujuan MBG ini bisa meningkatkan perekonomian di desa di mana penyuplai bahan pokok itu di utamakan dari desa setempat dan UMKM setempat.. tapi yang terjadi malah terjadi monopoli penyuplayan bahan pokok untuk SPPG bahkan ada menjadi penyuplai tunggal untuk beberapa SPPG.padahal itu sudah melanggar aturan dan peraturan dan juknis yang ada .sehingga sering terjadi penguasaan harga kebutuhan bahan pokok dan terjadi inflasi harga karena vendor penyuplai langsung membeli dari pabrik slah stuny susu dari harga 85.000 perbox sekarang menjadi 129.000 perbox dan di pasaran sulit mendapatkan susu karena sudah di beli oleh vendor Dandi lakukan penimbunan di gudang dengan jumlah yang fantastis.smpai puluhan ribu BOX.dan banyak juga para penyuplai bahan pokok yang juga sebagai pemilik dapur MBG dengan bekerja sama dengan pengawas pengawas BGN.

 

Salah satu contoh harga kurma dari penginpor kurma dari arab pada saat bulan ramadan itu harganya hanya 120.000/kg tetapi didapur dihargakan dengan 350.000/kg.harga beras yang di beli dengan harga 13.000/kg tapi daftar harga BGN dengan harga 16.000/kg bahkan ada yang menggunakan beras Bulog dan di hargakan dengan16.000 di BGN .padahal di setiap SPPG ada beberpa pengawas BGN tetapi malah petugas pengawas ikut terlibat.

 

Demikian dikata ketua DPD Pekat IB Kabupaten Kuningan Donny Sigakole dalam urainya kepada patroli,  bahkan dikatakannya menurut Donny ( ex penyidik ) ini berkata dalam waktu dekat pekat akan membawah persoalan ini ke DPRD kabupaten Kuningan dengan memanggil satgas MBG kabupaten Kuningan BGN Kabupaten Kuningan pemilik SPPG kabupaten Kuningan dan asosiasi SPPG kabupaten Kuningan perwakilan BUMDES.kopmerah putih dan perwakilan kepala desa dan camat.

 

Karena menurut pengakuan Donny ini jelas-jelas sudah terjadi tindak pidana baik terjadinya monopoli maupun korupsi yang dilakukan oleh pemilik SPPG sebagai penyuplai dan petugas pengawas BGN. Yang tidak melibatkan BUMDES dan koperasi merah putih di desa setempat dengan alasan bumdes nya tidak siap padahal tujuan utama 1 SPPG yang ada di desa tersebut penyuplaian nya hanya dari desa setempat saja masak BUMDES TDK bisa menyuplai kebutuhan 1SPPG di desa setempat .

 

Seperti salah satu contoh haji Saiful yang memiliki SPPG di Cimindi balong dan di pesona alam alam Cipari Cigugur tidak mau bekerja sama dengan BUMDES dengan alasan dia sudah punya perusahan sendir seperti roti kebutuhan SPPG di ambil dari Bandung. Adalagi bapak  H.UB. yang memiliki 16 dapur dan semua kebutuhan dapurnya disuplai sendiri tanpa bekerja sama dengan suplayer padahal aturannya jelas wajib bekerja sama dengan minimal 15 suplayer dan BUMDES dan koperasi setempat tempat beradanya SPPG , bukan membuat koperasi sendiri kebutuhan Air mineral membuat RO sendiri bahkan susu pun di beli langsung dari pabrik .

 

Tentu kami menduga banyak pelanggaran yang di lakukan tapi pemerintah setempat khususnya udah ada satgasnya tetapi diam saja, bahkan DPRD yang tugas nya mengawas kegiatan MBG ini malah ada lebih dari 10 anggota DPRD kabupaten Kuningan terlibat MBG dan ketua DPRD kab Kuningan mengeluarkan surat himbauan dan teguran bagi anggota dewan yang terlibat MBG kalau anggota dewan sudah terlibat siapa yang mau melakukan pengawasan..” ucapnya.

 

Tepi untuk sementara mudah mudahan inpormasi inpormasi yang kami rangkum ini  salah , tetapi meski begitu  kami  sebagai Ketua Pekat IB akan segera melayangkan surat dan  meminta audensi dengan DPRD dengan menghadirkan yang terkait dan apabila di temukan pidananya kami akan mendorong APH untuk bertindak dan memproses sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku  agar tujuan MPG meningkatkan yang ekonomi didesa desa dan para UMKM berjalan sesuai dengan harapan serta juklak dan juknis yang ada.

”  jagan sampai yang kaya makin kaya
yang miskin makin miskin.”  ujar donny.

Berita Terkait

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot