PENCERAHAN HUKUM / LEGEL OPINION (LO)

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*BAHAYA KENAKALAN REMAJA DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA*

Kenakalan remaja merupakan permasalahan serius yang tidak dapat dipandang sebagai sekedar perliku menyimpang biasa. Berbagai bentuk kenakalan remaja seperti tawuran, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, konsumsi minuman keras, pergaulan bebas hingga kehamilan di luar nikah, serta tindakan kekerasan seksual termasuk pemerkosaan, telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan, baik bagi pelaku itu sendiri, korban, maupun masyarakat secara luas. Perilaku-perilaku tersebut bukan hanya melanggar norma sosial dan moral, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tawuran antar pelajar atau kelompok remaja sering kali dipicu oleh emosi yang tidak terkendali dan solidaritas kelompok yang salah arah. Tawuran dapat menyebabkan luka berat, cacat permanen, bahkan kematian. Selain itu, perusakan fasilitas umum dan keresahan masyarakat menjadi dampak lanjutan yang tidak terhindarkan.

Secara hukum, perbuatan tawuran yang disertai kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 7 tahun jika mengakibatkan kematian.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang juga merupakan bentuk kenakalan remaja yang sangat berbahaya. Narkotika dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menyebabkan ketergantungan, serta menghancurkan masa depan pelakunya. Remaja yang terjerat narkotika umumnya mengalami penurunan prestasi, kehilangan control diri, dan berpotensi melakukan tindak pidana lainnya.

Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas melarang setiap orang untuk menggunakan, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara dan denda yang berat, termasuk bagi anak di bawah umur dengan tetap memperhatikan sistem peradilan pidana anak.

Pemicu utama terjadinya kekerasan, kecelakaan, dan kejahatan lainnya, salah satu nya adalah komsumsi minuman keras / mabuk miras. Dalam kondisi mabuk, seseorang kehilangan kesadaran dan kendali diri sehingga mudah melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Selain berdampak buruk bagi kesehatan, mabuk miras juga mengganggu ketertiban umum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan

Selain penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, pergaulan bebas yang tidak bertanggung jawab di kalangan remaja juga membawa dampak serius, terutama jika terjadinya kehamilan di luar nikah. Kehamilan usia dini sering kali menyebabkan remaja putus sekolah, mengalami tekanan mental, serta menghadapi risiko kesehatan bagi ibu dan anak. Anak yang dilahirkan pun berpotensi kehilangan hak atas pengasuhan dan masa depan yang layak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan negara. Negara juga menegaskan perlindungan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih jauh, tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual merupakan kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Dampak dari kejahatan ini sangat mendalam, baik secara fisik maupun psikologis, dan dapat membekas seumur hidup. Pelaku pemerkosaan dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak apabila korban merupakan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara yang berat dan sanksi tambahan.

Secara umum, kenakalan remaja membawa dampak yang merugikan bagi diri sendiri berupa hancurnya masa depan, rusaknya kesehatan, terhambatnya pendidikan, serta catatan kriminal yang dapat melekat seumur hidup. Bagi orang lain dan masyarakat, kenakalan remaja menimbulkan rasa takut, ketidakamanan, korban jiwa, serta kerusakan tatanan sosial. Oleh karena itu, penanganan kenakalan remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Dengan adanya dasar hukum yang tegas, jelas bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk kenakalan remaja yang mengarah pada tindak pidana. Pencegahan melalui pendidikan karakter, pembinaan moral, serta penyuluhan hukum sejak dini menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang merusak diri sendiri dan orang lain.

Kuningan, 18 Desember 2025
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

PERISTIWA

Temuan BPK Soal Praktik Cashback di Sekolah Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:03 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/