Cirebon patrolinews86.com – Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana DAU Spesifik Pendidikan di Kota Cirebon senilai Rp 30,5 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk program pendidikan dialokasikan ke pos-pos yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan.
Temuan Utama
BPK mencatat bahwa DAU Spesifik yang dialokasikan untuk bidang pendidikan dialihkan ke kegiatan lain yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan mutu pendidikan.
Contoh nyata: Dana digunakan untuk pembayaran makan-minum (mamin) Setda senilai sekitar Rp 2,2 miliar.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebanyak 279 lembar digunakan untuk mencairkan dana tersebut pada akhir 2023.
Penyelidikan awal telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang telah memanggil sejumlah pejabat terkait dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon (BPKPD) serta dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Kepala BPKPD Kota Cirebon menyatakan bahwa dana yang dipakai dari DAU Spesifik hanya bersifat “pinjaman sementara” untuk menutup kekurangan anggaran tahun 2023 — dan telah dikembalikan melalui anggaran tahun 2024.
Namun, pihak Kejaksaan dalam tahap penyelidikan enggan memberikan rincian lebih jauh mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka atau apakah sudah ada indikasi pidana.
Implikasi Hukum dan Publik

Dana DAU Spesifik adalah dana yang bersumber dari pemerintah pusat dengan alokasi khusus untuk prioritas tertentu (dalam hal ini: pendidikan). Penggunaan yang menyimpang atau dialihkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan pelanggaran terhadap regulasi keuangan negara.
Menyimak dari berbagai kasus yang ada beberapa Aktifis antikorupsi seperti ARM Purqon Mujahid berharap agar kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi ditindak lanjut penyelidikan hingga tuntas dan terang benderang hingga aktor dibalik semua ini bisa diproses .
Beberapa masyarakat dan pelaku pendidikan di Kota Cirebon juga menuntut transparansi penuh agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan berdampak bagi sekolah dan siswa.
Disini, Pemerintah Kota Cirebon perlu membuka seluruh data penggunaan DAU Spesifik Pendidikan untuk umum — termasuk item-item kegiatan, realisasi dan bukti fisik.
Proses penyelidikan Kejaksaan diharapkan segera dinaikkan ke tahap penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
Dinas Pendidikan dan BPKPD kota perlu melakukan audit internal dan menjalankan tindakan korektif, termasuk pengembalian dana atau pemotongan anggaran jika terbukti salah guna.
Komunikasi publik terhadap orang tua, guru, dan sekolah penting agar muncul kepercayaan bahwa anggaran pendidikan dikelola secara baik.

Rincian-DTU-TA-2023.pdf https://share.google/Bu8DtdDfsLXxpl070
Lip H Sutejo..Bersambung
























