Polda Jabar Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2022 “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamsebtibcarlantas Yang Presisi”

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung,patrolinews.86.com- Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si. Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Lodaya 2022 “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamsebtibcarlantas Yang Presisi” yang bertempat di Halaman Apel Mapolda Jabar, Selasa (02-10-2022).

Kapolda Jabar menyampaikan, supaya dalam pelaksanaan anggota di lapangan senantiasa mengedepankan sikap humanisme dan himbauan untuk mematuhi aturan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan saling menghargai kepada sesama pengguna jalan serta pelaksanaan penilangan adalah opsi terakhir apabila pelanggaran masyarakat yang dilakukannya fatal.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas. Yang akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari.

Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si. menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.

Kepolisian akan mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE. FF

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru