Bupati Dian Ikuti KDM, Sesuaikan Jam Kerja Selama Ramadan
Kuningan patrolinews86.com – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor Nomor : 000.8.6.1/820/ORG Tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Kebijakan ini, diutarakan Bupati Dian dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Suci Ramadan 1446 H / 2025 M di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, perlu dilakukan penyesuaian kembali jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
Bupati Dian menegaskan, bahwa perubahan jam kerja ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat yang lebih dikenal Kang Dedi Mulyadi (KDM), bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi mereka untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
“Dengan penyesuaian ini, ASN dapat bekerja lebih awal dan menyelesaikan tugas sebelum sore hari, sehingga mereka dapat berbuka puasa bersama keluarga di rumah,” ungkapnya, pada Minggu 3 Februari 2025 usai monitor jalan rusak di beberapa desa.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat. Berikut rincian jam kerja bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja:
Senin – Kamis
Masuk kerja: 06.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Pulang kerja: 14.00 WIB
Jumat
Masuk kerja: 06.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Pulang kerja: 14.30 WIB
Dian juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan waktu pagi setelah sahur dan sholat subuh untuk langsung bersiap bekerja, bukan kembali tidur.
“Tujuan dari penyesuaian ini bukan hanya soal waktu, tetapi juga membangun kebiasaan yang baik selama Ramadan. ASN diharapkan dapat lebih produktif dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku sepanjang Ramadan 1446 H dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan serta kondisi di lapangan.
Menurutnya, melalui kebijakan ini berharap tidak hanya bermanfaat bagi ASN, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci ini. (IKP/Ds)