Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Sita Rumah Milik Kepala Desa Coprayan Kecamatan Buaran

- Penulis Berita

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Sita Rumah Milik Kepala Desa Coprayan Kecamatan Buaran,

Kajen – Patrolinews86.com.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sita rumah milik Mutofar di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Mutofar merupakan Kepala Desa Coprayan yang divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan pada terdakwa.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu, akibat dari perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara, ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 238 juta.

Apabila sebulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Menindaklanjuti putusan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan akhirnya melakukan penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar, Senin, 17 Februari 2025.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Mustofa, membenarkan ada penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada hari Senin, 17 Februari 2025.

Disebutkan, penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor:42/Pid.Sus-TPK/ 2024/PN.Smg, tanggal 16 Oktober 2024, atas nama terpidana Mutofar, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 di Desa Coprayan.

Menurutnya, atas korupsi DD tahun anggaran 2021 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 238.510.384,38.

“Sehubungan dengan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 16 Oktober 2024, maka satu bulan sesudah itu harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” terang dia.

Disebutkan, harta benda milik terpidana Mutofar yang disita adalah satu rumah atas nama Mutofar di Desa Coprayan.

“Selama kegiatan penyitaan dan proses pemasangan spanduk penyitaan dilaksanakan berdasarkan SOP dan berlangsung dengan aman dan lancar,” ujar dia.( Dewi )

Berita Terkait

Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:13 WIB

Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:42 WIB

7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:06 WIB

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:23 WIB

Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:39 WIB

Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:12 WIB

Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah

Berita Terbaru