Kuat Dugaan Ada ‘Backup Oknum APH, Tambang Emas Ilegal Di Bantar Karet Milik M Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Patrolinews86.com -Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Bantar Karet, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan tambang yang disebut warga dengan istilah “genbosan” ini diduga kuat berjalan tanpa izin resmi dan hingga kini belum tersentuh hukum.

Sumber warga menyebut, sosok pengusaha lokal berinisial M, dikenal dengan nama Mumu, diduga menjadi pengendali utama aktivitas tambang tersebut. Lebih miris lagi, Mumu dikabarkan merasa kebal hukum karena disebut-sebut mendapat ‘backup’ dari sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum media tertentu yang diduga turut melindungi aktivitas tersebut.

“Sudah lama tambang itu jalan, tapi tidak pernah ada tindakan. Warga sudah resah, tapi aparat seakan diam saja,” ujar salah satu warga Bantar Karet yang enggan disebut namanya, Sabtu (2/11/2025).

Warga menduga, praktik tambang emas ilegal itu bisa bertahan karena adanya dugaan setoran bulanan yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Hal ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan bahwa hukum seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Bantar Karet disebut telah merusak ekosistem sekitar. Lahan pertanian warga rusak, air sungai tercemar, dan kawasan perbukitan mulai gundul akibat pengerukan tanpa kendali. Kondisi ini membuat masyarakat semakin geram karena khawatir akan terjadi bencana tanah longsor dan pencemaran air.

“Kalau tidak segera ditindak, dampaknya bisa fatal. Ini bukan cuma soal ekonomi, tapi soal keselamatan warga dan lingkungan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat terkait di lapangan. Padahal, pelanggaran tersebut sudah masuk kategori tindak pidana berat yang merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Masyarakat Bantar Karet mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas ESDM Jawa Barat, serta Polres Bogor dan Polda Jabar untuk segera turun ke lapangan melakukan sidak dan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Kalau dibiarkan terus, hukum akan kehilangan wibawa,” tambah warga lainnya.

Warga menegaskan, jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, mereka akan melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi dan menggandeng lembaga lingkungan hidup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365