Sadis Pembunuhan,, Anak Bunuh Ibu Kandung Sendiri di Kalibunder Kabupaten Sukabumi Kini Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadis Pembunuhan,, Anak Bunuh Ibu Kandung Sendiri di Kalibunder Kabupaten Sukabumi Kini Ditangkap Polisi

Sukabumi._Patrolinews 86.com,_Pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang dipimpin oleh kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri telah melakukan olah TKP kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kp. Cilandak Rt. 15 Rw 04 Desa Sekarsari Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi.

Korban atas nama Inas Umur 43 Tahun Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Kp. Cilandak Rt. 15 Rw 04 Desa Sekarsari Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi sedangkan untuk pelaku berinisial R berumur 26 Tahun yang merupakan anak kandung dari korban sendiri,

Kronologis kejadian, Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder menerima Laporan dari Kadus tentang adanya Tindak Pidana dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku R terhadap korban Inas, kemudian Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadian bersama anggota Polsek Kalibunder yang dibantu oleh anggota Koramil Jampang Kulon mendatangi Lokasi dan Berhasil mengamankan pelaku, Kemudian Pelaku langsung diamankan ke Polsek Kalibunder guna menghindari amukan Masa. Selain itu Kapolsek Iptu Taufik Hadian bersama anggota nya langsung mengamankan TKP guna keperluan olah TKP dari Tim Inafis.

Sedangkan untuk motif dari perbuatan pelaku masih dalam proses penyelidikan petugas Kepolisian.

Perkembangan terakhir korban sudah dibawa ke RSUD Syamsuddin SH Kota Sukabumi guna keperluan Otopsi.

Iman

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru