Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembakaran dan Penganiayaan Berencana di Desa Bantengan Karanggede.

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembakaran dan Penganiayaan Berencana di Desa Bantengan Karanggede.

 

Boyolali – Patrolinews86.com. Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran dan/atau penganiayaan berencana yang terjadi di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial BY (56), warga setempat, yang kini telah diamankan beserta barang bukti terkait.

Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono, menyampaikan apresiasinya kepada tim Satreskrim atas keberhasilan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Boyolali dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Boyolali dalam konferensi Pers dihadapan Media mengungkapkan, Peristiwa bermula pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan keterangan, pelaku BY membeli tiga liter bahan bakar minyak jenis Pertalite, yang kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca dan botol plastik. Pelaku juga mempersiapkan bambu sepanjang 20 cm yang ujungnya dilapisi kain sebagai sumbu.

Ketika korban, GR (65), sedang berada di kamar yang terletak di teras rumah pelaku, tersangka melancarkan aksinya dengan melemparkan ember berisi bensin dan membakar botol kaca yang telah dipersiapkan. Api dengan cepat menyambar kamar tersebut, mengakibatkan kerusakan serius dan ancaman terhadap keselamatan korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tiga serpihan botol kaca bekas terbakar.
Satu korek api merek Tokai warna kuning.
Satu botol kaca bekas sirup berisi bensin.
Satu botol plastik bekas minyak goreng berisi bensin.

IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran serta Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana. “Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Boyolali,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Budi Adhy Buono, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Kami meminta masyarakat untuk tidak terpancing isu-isu yang dapat memicu konflik lanjutan. Keamanan dan ketertiban bersama adalah prioritas kami,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Boyolali, mengingat dampaknya terhadap ketenangan masyarakat setempat. Penanganan cepat oleh aparat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Boyolali.( Samira )

Berita Terkait

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot