CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS PERSONEL POLDA JABAR PATROLI KE KANTOR BAWASLU PROVINSI JABAR JELANG PEMILU

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS PERSONEL POLDA JABAR PATROLI KE KANTOR BAWASLU PROVINSI JABAR JELANG PEMILU

 

Bandung,patrolinews86.com-
Dalam rangka Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024, personel Dit Samapta Polda Jabar melakukan patroli di kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Jawa Barat. Patroli ini berlangsung pada Rabu (27/1/2024).

Tujuan dari patroli ini adalah untuk mengamankan tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, yang akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Patroli ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengungkapkan patroli ini merupakan upaya preventif dari pihak kepolisian, untuk memastikan bahwa kantor BAWASLU Provinsi Jabar dapat menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu dengan aman dan nyaman.

“Kami ingin membangun sinergi yang baik antara Polri dan BAWASLU, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, agar mereka dapat berpartisipasi dalam pemilu serentak 2024,” tambah Dir Samapta Polda Jabar Kombes Pol. Eko Wahyudi Krisgiono S.I.K., M.Si

Selama patroli, personel Dit Samapta Polda Jabar juga melakukan komunikasi dialogis dengan staf BAWASLU Jawa Barat, untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, serta memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan.
Humas polda jabar/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru