Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran sabu. Kali ini, pengungkapan terjadi di area sekitar tempat futsal di Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada Senin (15/09/25).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, RA (22) dan DS (27), keduanya warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengarah ke lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat futsal. Di lokasi, polisi menemukan RA dan DS.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain ; 13 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 4,31 gram, 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,28 gram, 1 botol plastik bekas permen, 1 unit ponsel merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dan DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Dedi)

Berita Terkait

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum
Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar
PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*
Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.
Debt Collector Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Brutal; Tagih Utang Lewat Anak, Istri, dan Kantor
Pemberitahuan Kehilangan.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:24 WIB

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:52 WIB

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:53 WIB

PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:24 WIB

Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:04 WIB

Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.

Berita Terbaru