Kejaksaan Negeri Kuningan Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan ASN Dishub, Masyarakat Pertanyakan P-19

- Penulis Berita

Senin, 16 Desember 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kuningan Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan ASN Dishub, Masyarakat Pertanyakan P-19

Kuningan, Jawa Barat patrolinews86.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Wawan, yang terjadi pada Senin, 2 September 2024. Kasus ini melibatkan Ali, pemilik restoran seafood “Ali Action”, yang diduga menjadi otak pelaku pengeroyokan.

Hingga saat ini, Ali belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, meskipun bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya. Kuasa hukum korban dan sejumlah aktivis media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini.

Berkas Perkara Bolak-Balik, P-19 Berulang Kali

Menurut keterangan yang diperoleh dari Polres Kabupaten Kuningan, berkas perkara kasus ini telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan sebanyak beberapa kali, sehingga berstatus P-19. Petunjuk akhir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan bahkan mengharuskan koordinasi dan konsultasi dengan Pengadilan Negeri Kuningan sebelum penetapan tersangka.

“Kami mempertanyakan, apakah penanganan kasus penganiayaan yang sudah viral dan dikawal oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) harus sampai segitunya?” ujar perwakilan GMOCT. “Bukti video pengeroyokan sudah beredar luas di media sosial, dan seluruh masyarakat Indonesia telah melihatnya.”

Bukti-Bukti yang Kuat Menunjuk Ali Sebagai Otak Pelaku

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, bukti-bukti yang kuat menunjuk Ali sebagai otak pelaku, antara lain:

– Rekaman CCTV: Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan Ali berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.
– Keterangan Ahli: Keterangan ahli forensik mendukung bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Ali dalam pengeroyokan.
– Keterangan Terdakwa: Terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa mereka dihubungi oleh Ali melalui telepon untuk melakukan pengeroyokan terhadap Wawan.

Yurisprudensi dan UU Mendukung Penetapan Tersangka

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XII/2014 menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah menurut KUHAP diperlukan untuk menetapkan seorang tersangka. Dalam kasus ini, Ali memenuhi syarat tersebut berdasarkan bukti CCTV, keterangan terdakwa, dan keterangan Ali sendiri.

Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 menegaskan bahwa penyelidikan dan pengamanan merupakan wewenang penegak hukum (kepolisian) dan Kejaksaan. Hal ini berarti tidak perlu melibatkan Majelis Hakim dalam menentukan tersangka.

Masyarakat Menuntut Keadilan dan Transparansi

Masyarakat Kuningan dan seluruh Indonesia menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan belum menetapkan Ali sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya.

“Tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum,” tegas perwakilan GMOCT. “Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.”

Kejaksaan Negeri Kuningan Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

Masyarakat dan GMOCT mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk bertindak tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka dan proses hukum yang adil terhadap Ali sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

IMG 20241216 WA0064

Team/Red(SBI)

GMOCT

Berita Terkait

Woww…! Peredaran Obat Tramadol di Kabupaten Majalengka Kian Berani,Diduga di Bekingi APH
Pengecekan Bee Mansion oleh Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Parekraf Diduga Bocor Informasi: Izin Usaha Terkuak
Mantan Camat Warungpring Meregang Nyawa Dengan Tragis Akibat di Tusuk ODGJ.
Gerakan Mahasiswa Hukum Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum*
Tangkap 11 preman ,Barang bukti ganja ikut di amankan.
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:03 WIB

Warga Desa Cihideng Girang Antusias datangin Acara Pasar Murah

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:24 WIB

Pemdes Cileunca Gelar Gerakan Ngosrek Bareng Bersih-bersih Jalan Desa Dan Halaman Kantor Desa*

Senin, 19 Mei 2025 - 15:30 WIB

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koprasi Merah Putih Cilingga*

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:31 WIB

Pemdes Kertasari Gelar Gerakan Ngosrek Bareng*

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:54 WIB

Warga Di Banjarwangi Garut Bangun Jalan Penghubung Secara Mandiri!!

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:13 WIB

Sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Tambakbaya , Kade: Semoga Lebih Mensejahterakan Warga

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Nanang kepala desa Sukajaya kecamatan Jonggo kabupaten Bogor Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Terkait Program PTSL

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:26 WIB

Pembangunan jalan Desa Duku tengah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, sesuai Rab Tahun 2025.

Berita Terbaru