Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Video Viral Penganiayaan, Diduga Dilakukan Anggota Perguruan Silat.

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Video Viral Penganiayaan, Diduga Dilakukan Anggota Perguruan Silat.

Boyolali – Patrolinews86.com.
Polres Boyolali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, di Mapolres Boyolali, pada Rabu (07/08/2024).

Kejadian ini dilaporkan ke SPKT laporan Polres Boyolali, pada hari Selasa sore (06/08/2024),
korban IP (19 tahun) warga Winong, Kecamatan Boyolali kota, yang datang melapor ditemani 2 orang saksi, ke SPKT Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga dalam kesempatan tersebut menyampaikan “penanganan perkara kasus tindak pidana diduga kekerasan secara bersama-sama yang sempat viral di grup facebook mulai senin malam hingga selasa siang dan mendapatkan banyak komentar dari kalangan masyarakat.

AKBP Muhammad Yoga menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari pelapor kronologis kejadian berawal, pada Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, didukuh Kerten Desa Banyudono, Boyolali, dengan korban sdr. IP (19 tahun) warga Winong Boyolali,

Awal mula kejadian diajak ketemuan dengan pacarnya bernama M, yang merupakan warga perguruan silat di daerah Banyudono. Setelah ketemuan tersebut, M menghubungi teman sepeguruan yang merupakan para pelaku untuk mengklarifikasi korban.

Selanjutnya IP ditanya oleh para pelaku IAR, terkait korban yang mengaku-ngaku sebagai warga seperguruan, sementara Ia bukan merupakan satu peguruan. Korban juga ditanya terkait dengan prosesi pengesahan sebagai warga perguruan itu, namun korban tidak bisa menjelaskan.

Setelah itu korban diajak oleh para pelaku ketempat latihan silat di Desa Banyudono, untuk membuat pernyataan yang berisi kesanggupan ikut latihan Perguruan dan juga permohonan maaf.

Setelah korban membuat surat pernyataan, korban disuruh untuk membaca dengan disaksikan oleh para warga yang ikut latihan. Akan tetapi selesai membacakan surat pernyataan tersebut, korban langsung dipukul serta ditendang oleh para pelaku sebagaimana yang dilihat di video yang beredar viral di facebook.

Akibat dari peristiwa tersebut korban menderita luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh dan sudah menjalani proses visum. Korban juga mengeluh pusing dan sesak pada bagian dada, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Boyolali, ungkap AKBP Yoga.

Atas laporan tersebut Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, memeriksa dan meminta etrepertum di RSPA Boyolali, mendatangi dan melakukan olah TKP, mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,

Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan para pelaku pada hari selasa (06/08/2024) dan perkara tersebut langsung dinaikan ke proses penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial: HK alias Badrun (24 tahun) BB alias gandul (23 tahun), keduanya warga Banyudono dan IAR alias Caplin (20 tahun) warga Teras Boyolali, sedang 2 Pelaku DPO dalam upaya pengejaran berinilsial BN alias Tompel dan PC alias Penceng, kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, sebelum diberikan tindakan tegas.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti , satu pasang baju dan celana milik korban, satu buah celana warna hitam milik pelaku IAR dan satu lembar surat pernyataan korban, satu buah kain Mori warna putih dan satu buah HP milik korban yang berisi Video.

Ancaman hukuman bagi pelaku pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, ketika kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka, tutupnya.

Ketika menjawab dikonfirmasi dari awak media, salah satu Tersangka yang merupakan Residivis, Kapolres mengungkapkan HK alias Badrun membenarkan yang bersangkutan pernah melakukan kejahatan tindak pidana penganiayaan dan Curanmor.

Polres Boyolali berkomitmen untuk mengusut tuntas proses penyidikan untuk bisa menyelesaikan kasus ini hingga keranah pengadilan. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada menerima informasi terkait berita yang menyangkut kasus ini.( Samira )

Berita Terkait

Satu Jabatan munculah FERI jadi MARGONO ini Tanggapan Sekdes dan Pj Kakam 
Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:29 WIB

Satu Jabatan munculah FERI jadi MARGONO ini Tanggapan Sekdes dan Pj Kakam 

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/