Kalapas Isnawan Berikan Himbauan Keras Kepada Seluruh Jajaran, Marak Kasus Judi Online
Brebes, Patrolinews86, Com. – Pada saat pelaksanaan apel pagi, Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan menghimbau seluruh jajarannya agar tidak main judi online, Kamis (04/07).
Penegasan pelarangan itu, tindaklajut atas arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terhadap upaya pemberantasan judi online sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2024.
“Berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor: 1 Tahun 2024,” tegas Isnawan.
Dalam amanatnya Isnawan mengungkapkan, judi online ini kerap menjadi penyebab segala persoalan uang berujung tindakan kriminal.
“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran agar tidak bermain judi online. Apabila suatu kedapatan sedang bermain apalagi saat jam kerja maka saya akan tindak tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Isnawan.
Selain menghimbau judi online Isnawan kembali mengingatkan agar jajaran Lapas Brebes tidak terjerat Pinjaman Online (Pinjol) yang saat ini sangat dikalangan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengawasan dan langkah pencegahan sedini mungkin terhadap jajaran Lapas Brebes, agar tidak terlibat serta terjerumus kedalam praktek judi online serta terjerat pinjol, yang tentunya akan berakibat buruk bagi diri sendiri maupun keluarga”, tutupnya.
Kalapas juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Isnawan menekankan pentingnya membangun Lapas Brebes yang bebas dari narkoba dan judi online sebagai komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI dan Ber-Akhlak.
(Susi)
























