CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan DW (45), warga Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, yang diduga melakukan penculikan terhadap anak berinisial KA (10 tahun). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Korban terakhir terlihat bersama pelaku dengan mengendarai sepeda motor di sekitar jembatan Kesunean pada Senin (06/04/2026). Berbekal rekaman CCTV dari lokasi terakhir korban hilang, polisi berhasil meringkus pelaku. Awalnya pelaku mengelak, namun setelah dihadapkan dengan bukti rekaman CCTV, beliau akhirnya mengakui perbuatannya.
Wakapolres Cirebon Kota, KOMPOL Dede Kasmadi, menjelaskan bahwa korban dibujuk rayu oleh pelaku dengan iming-iming makanan dan es krim, kemudian dibawa pulang ke rumah pelaku di daerah Mundu Pesisir. Korban diduga disekap selama tiga hari.
Pelaku mengembalikan korban pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, setelah informasi hilangnya korban menjadi viral. “Karena sudah viral pelaku akhirnya mengembalikan korban. Korban kini sudah berkumpul dengan orang tuanya lagi,” ujarnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual. “yang teridentifikasi baru itu, kami akan terus melakukan penyidikan kepada pelaku,” ujar Wakapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
(Dedi)


























