DARI 5 SERTIFIKAT DI KAWASAN TANJUNG CEMARA CIKEMBULAN, 2 DIANTARANYA DI DUGA PALSU

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARI 5 SERTIFIKAT DI KAWASAN TANJUNG CEMARA CIKEMBULAN,
2 DIANTARANYA DI DUGA PALSU

 

Pangandaran Jawa Barat Patrilinews86.com – Salah satu Di antara dua warga Cikembulan yang di catut namanya , sudah melapor ke polres Pangandaran , Iing , yang sudah berusia (78) th warga desa Cikembulan kecamatan Sidamulih kabupaten Pangandaran , mengaku namanya di catat di salahsatu sertifikat tanah seluas 10.775 meter persegi yang letaknya berada di desa sukaresik , untuk ituh Iing pun membuat laporan polisi terkait PENCATUTAN tersebut , pada tanggal 5 februwari 2024, yang di duga berindikasi tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUHP

Iing juga mengaku dirinya pernah di ajak ke salahsatu notaris di Pangandaran yang bernama Sulyanati untuk menandatangani akta tanah seluas 10,775 meter persegi.
5 februwari 2024

Informasi yang di terima patrolinews86.com tanah seluas 5 hektar di wilayah tanjung Cemara itu telah memiliki sertifikat atasnama pribadi , akantetapi sampai saat ini masih menjadi persoalan, Iing pun mengetahui baru baru ini , saat di panggil kepaladesa sukaresik , bahwa Iing mempunyai tanah di desa sukaresik seluas 1 hektar ,
Di kawasan tanjung Cemara saat ini ada 5 sertifikat yang sudah tercatat atasnama pribadi , namun setelah di telusuri , ternyata ada 2 sertifikat diduga palsu
Hal ituh di ungkapkan oleh kang iing setelah tercatut nama nya dalam sertifikat palsu , dan ia pun sangat kaget, setelah mengetahui namanya tiba tiba ada yang mentercatut nama nya, sebagai pemilik tanh di tanjung cemara seluas 1 hektar , kata Iing sewaktu di wawancarai awakmedia patrolinews86.com,

Kepala desa Sukaresik Mumu Mulyana membenarkan adanya 2 sertifikat palsu di kawasan tanjung Cemara , yang saat ini menjadi persoalan besar di kabupaten Pangandaran , dan Mumu pun berharap pihak yang berwajib segera menuntaskan persoalan ini ,

Terlebih camat Sidamulih , Megi menerangkan bahwa , persoalan tanjung Cemara ini terkait kepemilikannya sudah lama , sejak tahun 1998 informasinya memang ada yang bermasalah di awal penerbitan , karna ada warga ang mengakui tidak pernah memiliki , dan menjual tanah tersebut ,

Samsul

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB