patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home HUKUM

DUGAAN  PUNGUTAN PTSL BERUJUNG PADA DUGAAN PEMERASAN TERHADAP LSM DAN MEDIA : PARA PENGGIAT PEMBERANTASAN KORUPSI ANGKAT BICARA

Sabtu, 23 April, 2022
4 min read
0
DUGAAN  PUNGUTAN PTSL BERUJUNG PADA DUGAAN PEMERASAN TERHADAP LSM DAN MEDIA : PARA PENGGIAT PEMBERANTASAN KORUPSI ANGKAT BICARA

WAJIB DIBACA

Satlantas Polres Wonigiri Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Suami – Istri

Satlantas Polres Wonigiri Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Suami – Istri

Kamis, 12 Mei, 2022
Kepada LPK-RI, Masduki Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung : “Amoxicillin Tidak Bisa Dijual Tanpa Resep Dokter

Kepada LPK-RI, Masduki Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung : “Amoxicillin Tidak Bisa Dijual Tanpa Resep Dokter

Kamis, 12 Mei, 2022
Karawang  patrolinews86.com — Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap 3 orang terduga pelaku pemerasan kepada Kepala Desa (Kades) Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berawal dari adanya dugaan permasalahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kabarnya dipungut dari masyarakat sangatlah besar. Sementara aturan keputusan SKB 3 MENTERI pembuatan sertipikat masal itu dibebankan biaya pada masyarakat hanyalah 150.000 per bidang./orang, Sementara Kades Srijaya diduga telah menabrak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pembiayaan program PTSL.
Kejadian berawal adanya salah seorang dari ketiga orang terduga pelaku yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempersoalkan adanya dugaan pungutan biaya PTSL yang telah melampaui batasan tarif yang sudah ditentukan.
Bahkan AL yang merupakan anggota LSM Divisi Tipikor Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Nasional, sebelumnya dibeberapa media massa menyoroti perihal adanya warga Srijaya yang ingin mendaftarkan program PTSL, tetapi tidak jadi. Karena belum ada uang untuk mengurus. Sebab biayanya dianggap terlalu memberatkan, diduga diminta hingga Rp 2 juta untuk biaya mengurusnya?
Mengetahui adanya kejadian yang mencoreng nama lembaga sosial kontrol dan profesi jurnalis, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan merasa sangat prihatin. Dikatakan olehnya, “Apa pun alasannya, tindakan pemerasan tidak dapat dibenarkan,” Sabtu, (23/4/2022).
Andri juga menyesalkan, “Sebagai Non Governmental Organization (NGO) yang memiliki fungsi sosial kontrol, seharusnya tidak perlu menjadikan hasil temuannya untuk bahan bargaining dalam mendapatkan sesuatu yang bersifat menguntungkan diri pribadi dan kelompok,”
“Jika memang hasil temuan investigasinya diyakini cukup untuk dijadikan petunjuk permulaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pintu masuk dalam melakukan penyelidikan, seharusnya langsung laporkan, dengan cara membuat Laporan Informasi (LI) atau Laporan Aduan (Lapdu) tertulis. Bukan malah dijadikan bahan untuk melakukan dugaan pemerasan,” Tandasnya.
“Kalau sudah seperti ini kan hanya tinggal penyesalan, yang awalnya ingin menjerat dari hasil temuan dalam menjalankan fungsi sosial kontrol. Tapi malah sebaliknya, terjerat akibat ulah sendiri yang diduga memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan dari hasil temuan investigasi,” Ujar Andri.
Ditambahkan olehnya, “Dalam permasalahan ini, LMP Mada Jabar mensupport penuh langkah hukum pihak Kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut sampai bisa diadili, dan supaya menjadi pembelajaran untuk semuanya. Tinggal kita tunggu konferensi pers Polisi dalam mengupdate hasil kegiatan OTT beberapa hari yang lalu, agar publik dapat mengetahui kronologisnya secara detail dari hasil pemeriksaan pasca OTT,”
“Saya tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap insan pers dan NGO menjadi pudar akibat kejadian OTT dipermasalahan Desa Srijaya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku merupakan perbuatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan profesi dan tujuan mulia NGO sebagai lembaga sosial kontrol, itu hanya bagian dari oknum. Karena yang namanya oknum, diprofesi dan dilapisan mana pun selalu ada,” Pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua  LPKN ( lembaga pemantau korupsi nasional ) DPD Jawa Barat Jony S Pane BAE.didampingi Kepala Bidang Investigasi LPKN DPD Jabar dhian st, mengungkapkan bahwa di kita ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertipikat tentang tanah makanya Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Disinggung tentang kasus yg berada di karawang dirinya sangat menyesalka adanya hal itu baik kepada anggota LSM ataupun para awak media  yang harus terjerat dengan kasus seperti itu,  kenapa tidak di beritakan atau dilaporkan saja  tentang adanya dugaan penyimpangan keputusan SKB 3 MENTERI tersebut, dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi

1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan, dan kalau lebih itu berartiasuk pada katagori dugaan pungli dan melanggal  perpres no 87 tahun 2016 tentang saber pungli.

Tetapi apapun itu hendaknya pihak  penegak hukum bisa mengkaji dan memproses semuanya termasuk adanya dugaan pungli karena itu sudah merugikan masyarakat, secara tidak langsung memang masyarakat terkadang berani dan setuju dengan pungutan  yang kabarny mencapai sebesar Rp.2 juta  itu karena masyarakat beranggapan dari pada bikin sendiri mahal lebih baik ikut program  baik dulu yang di sebut prona, ajudikasi ataupun sekarang namanya PTSL, tetapi apapun itu tetap kegiatannya itu itu juga dan kementerian sudah mengatur dengan jelas bahwa program ini dalam membantu masyarakat diarahkan buat masyarakat yang tidak mampu agar memiliki kekuatan hukum tetap tentang status tanah sehingga biayapun begitu murah hanya sibebankan Rp.150.000. bahkan banyak yang menganggap program ini adalah gratis, Jadi kalau ada yang mencari kesempatan dalam kesempitan sehingga menjadikan sebuah pungutan liar dengan jumlah yang pantastik tentu harus lah ditindak.
Untuk itu kita akan mengawal terus dalam masalah ini semoga pihak penegak hukum bisa memproses seadil adilnya dan tanpa pandang bulu dan pilih kasih, hal itu agar semua terang benderang tidak ada yang di tutup tutupi .//red

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Satlantas Polres Wonigiri Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Suami – Istri
HUKUM

Satlantas Polres Wonigiri Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Suami – Istri

Kamis, 12 Mei, 2022
Kepada LPK-RI, Masduki Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung : “Amoxicillin Tidak Bisa Dijual Tanpa Resep Dokter
HUKUM

Kepada LPK-RI, Masduki Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung : “Amoxicillin Tidak Bisa Dijual Tanpa Resep Dokter

Kamis, 12 Mei, 2022
Terkait Kasus Penipuan Dana Umroh di Aceh Utara, PPWI Surati Mabes Polri
HUKUM

Terkait Kasus Penipuan Dana Umroh di Aceh Utara, PPWI Surati Mabes Polri

Senin, 9 Mei, 2022
Polsek Kaliwungu Berhasil Amankan Puluhan Petasan Berukuran Raksasa
HUKUM

Polsek Kaliwungu Berhasil Amankan Puluhan Petasan Berukuran Raksasa

Rabu, 4 Mei, 2022
Sidang Wilson Lalengke di PN Sukadana Lamtim Molor, Saksi Tidak Ada dan Sidang Tunda Bikin Kecewa
HUKUM

Sidang Wilson Lalengke di PN Sukadana Lamtim Molor, Saksi Tidak Ada dan Sidang Tunda Bikin Kecewa

Minggu, 1 Mei, 2022
Selama Tiga hari Sat Res Narkoba Polres Majalengka Amankan Ratusan Botol Miras
HUKUM

Selama Tiga hari Sat Res Narkoba Polres Majalengka Amankan Ratusan Botol Miras

Sabtu, 30 April, 2022
Next Post
Team Urai Sat lantas Polres CIKO, Gerak Cepat Atasi Kepadatan Arus Lalu Lintas di Jalan Cipto MK

Team Urai Sat lantas Polres CIKO, Gerak Cepat Atasi Kepadatan Arus Lalu Lintas di Jalan Cipto MK

Team Urai Sat lantas Polres CIKO, Gerak Cepat Atasi Kepadatan Arus Lalu Lintas di Jalan Cipto MK

Kapolres Cirebon Kota, Sambut Team Penilai Polda Jabar di Posyan Rest Area 207.A

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Peduli kesehatan , Bhabin Kelurahan Sukapura Sambangi Sekolah, Bagikan 100 Masker Gratis

QR Polsek KPC Polres Ciko Patroli Dialogis Di Masa Pandemi Sampaikan Prokes Covid 19

Sabtu, 5 Februari, 2022
Ibadah Natal di Rutan Kelas IIB Boyolali

Ibadah Natal di Rutan Kelas IIB Boyolali

Sabtu, 25 Desember, 2021
Bhabin Santun Desa Kalikoa Polsek Kedawung, Sapa Warga dengan Sambang

Bhabin Santun Desa Kalikoa Polsek Kedawung, Sapa Warga dengan Sambang

Rabu, 10 November, 2021

Popular Stories

  • Kapolres Bone Pimpin Upacara Pemecatan Dua Personel Terlibat Kasus Narkoba

    Kapolres Bone Pimpin Upacara Pemecatan Dua Personel Terlibat Kasus Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas LMPI, FPI dan PPHI tolak keberadaan budaya LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Ardiyansyah Mengangkat Keranda Jenazah Jama’ah Masjid Polres Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Desa Kebur (Merapi Barat) Lahat Terindikasi Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Banaspati Akan Laporkan Proyek Pemerintah yang terindikasi bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Opinion
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist