Sempat Buron, Pelaku Penyiram Air Keras Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat / Patrolinews86.com – Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang sempat Buron di tempat persembunyiannya, Kejadian terjadi Pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 Jam 17.30 Wib di di Tiyuh Tirta Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Inisial Pelaku yakni YO (46) Warga Desa Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan identitas korban berinisial SN (54) Warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan hal tersebut atas keberhasilan anggotanya mengungkap kasus Anirat yang terjadi beberapa bulan lalu.

“Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan,” ujarnya

Lebih lanjut ungkap Akp Juherdi, kejadian bermula saat korban pulang dari tempat adiknya di Tiyuh Pulung Kencana, saat di tengah jalan korban di hadang oleh pelaku dan langsung di siram air keras di sekujur tubuhnya dan seketika korban terjatuh.

“Karena korban merasa kepanasan lalu korban meminta pertolongan dengan tetangga yang berada di dekat tempat kejadian untuk menyiramkan air, selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Jelas Kasat Reskrim

“Menurut keterangan pelaku saat di interogasi, dirinya melakukan tindakan itu di dasari sakit hati karena korban telah menyakiti dan menolak bersama lagi .” Ujarnya

“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 469 atau 466 Ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 2023 Republik Indonesia tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.” Pungkas Akp Juherdi.”
#( K-@6′)

Berita Terkait

ADAKAH KETENTUAN FEMISIDA DI INDONESIA
HP Dicuri, Malamnya Kapolsek Kedawung Langsung Menyerahkan Kepada Korban.
Razia Pekat Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Sita 1.892 Botol Miras
Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan
Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar
Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging
Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku
ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:43 WIB

ADAKAH KETENTUAN FEMISIDA DI INDONESIA

Senin, 23 Maret 2026 - 11:40 WIB

HP Dicuri, Malamnya Kapolsek Kedawung Langsung Menyerahkan Kepada Korban.

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:10 WIB

Razia Pekat Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Sita 1.892 Botol Miras

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:37 WIB

Sempat Buron, Pelaku Penyiram Air Keras Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:41 WIB

Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Plt. Bupati Sukirman Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna

Kamis, 26 Mar 2026 - 19:43 WIB

slot