Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seputih Banyak / Patrolinews86.com

Dianggap tak indahkan aturan yang ada , Sebuah Kios Buah yang tidak menyediakan Area parkir untuk Konsumen ,Sehingga Konsumen Memarkirkan kendaraan dari Sepeda Motor ( R2 ) hingga kendaraan jenis Mobil ( R4) parkir di Bahu jalan dan Tak tetata alias Semrawut ,,
Kios buah WELI ,milik Sdr ,SUDARMAJI umur sekira 47 Tahun yang terletak Di Simpang Randu Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah .

Hasil pantauan tim media Di lokasi ,kendaraan yang Parkir di bahu jalan dan Semrawut , Tentunya sangat Mengganggu Pengguna jalan raya ,,baik yang dari arah gaya baru ataupun sebaliknya ,,
Menurut Keterangan Warga yang tak jauh dari Lokasi Kios Buah WELI ,, saat di temui Tim media ini , AN , mengatakan ya Begitulah setiap hari nya pak ,,Parkir Sembrono ,di bahu jalan ,, Ya Mengganggu Kendaraan yang melintas ,, apakah sudah lama pak ,,setau saya ya dari dulu ,,begitu gak ada Tempat parkir Khusus Pembeli yang mau belanja di Kios Buah itu ,,

Pemilik Kios Buah WELI ,,SUDARMAJI ,,saat di konfirmasi Oleh Tim Media Terkait Parkir Konsumenya Acak acakan ,,semrawut ,dan di Bahu jalan ,, yang berpotensi Mengganggu , Kelancaran lalulintas ,,SUDARMAJI ,, Mangatakan Iya pak Kebetulan Posisi Kios kami ada di dekat Lampu merah ,,dan Lahan yang Kami Punya Hanya Segitu ,,

Dengan Prihal tersebut diatas , Tentunya mengaggu kenyamanan bahkan sangat membahayakan Keselamatan Pengguna jalan raya ,,karena Bahu jalan di gunakan Untuk Area parkir yang Menguntungkan Bisnis Pribadi Milik SUDARMAJI ,
Demi Kepentingan , Ketertiban serta keselamatan Bersama , selajutnya di minta kepada pIhak Terkait untuk dapat Mengambil Langkah tegas Sesuai aturan yang berlaku ,,,Bersambung ….?

#( Vendi ,, )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru