Ketua Umum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba yang Diduga Belum Berizin

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan  – Ketua umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan untuk menyegel pembangunan menara telekomunikasi di Desa Gerba, Kecamatan Kramat Mulya. Pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah daerah.

Agung mengatakan, sejumlah anggota GMOCT telah memantau langsung ke lokasi dan menemukan bahwa pekerjaan fisik tower masih berlangsung, meski ada dugaan proses perizinan belum tuntas.

“Dari laporan anggota dan hasil pengecekan di lapangan, kegiatan pembangunan masih berjalan. Indikasinya kuat bahwa perizinannya belum lengkap atau bahkan belum diterbitkan,” ujar Agung saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).

Pertanyakan Transparansi Proses Perizinan

Agung menilai keberlanjutan pembangunan tanpa kejelasan izin menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses perizinan. Ia menyebutkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021.

Selain itu, proyek dengan potensi dampak lingkungan wajib memenuhi ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta memperoleh perizinan berusaha melalui OSS-RBA sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.

“Kalau izinnya belum ada, seharusnya pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Ini penting untuk menjaga kepatuhan pada aturan,” kata Agung.

*Desakan Penindakan Satpol PP*

GMOCT meminta Satpol PP Kuningan untuk melakukan pengecekan dokumen, menghentikan aktivitas pembangunan, dan melakukan penyegelan apabila terbukti ada pelanggaran.

Agung mengingatkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan penegakan Peraturan Daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami berharap Satpol PP segera turun mengecek dokumen resminya. Jika belum berizin, lakukan penghentian dan penyegelan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

*Belum Ada Respons Satpol PP*

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pembangunan tower di Desa Gerba maupun desakan dari GMOCT.

Berita Terkait

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*
Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi
PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA
*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*
Pimpinan SPBU 24.341.153 TONI .W .Bungkam saat di konfirmasi Terkait Penyaluran BBM Subsidi
penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.341 .153 diduga tidak sesuai Aturan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:09 WIB

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:40 WIB

PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:15 WIB