Diduga Korupsi : Kepala Sma Negeri 19 Bekasi Ahirnya Resmi Ditahan

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi patrolinews86.com – Setelah melakukan perjalanan panjang akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menahan UK Kepala Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 19 Kota Bekasi, Jumat (1/10/2021), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang diduga kuat ada kerugian keuangan negara yang mengarah pada KKN.Kenyataan itu seperti dikata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Laksmi Indriyah R melalui Kepala Seksi Intelijen Yadi Cahyadi, ” kepada para awak Media.

 

 

 

Kasus yang menjerat tersangka dugaan Korupsi pembangunan USB, “tersangka UK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 19 Kota Bekasi anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dengan jumlah anggaran yang diterima sebesar Rp 3.805.377.000.” APBN tahun 2019 dan akibat perbuatannya negara diduga telah dirugikan sebesar Rp.670.000.000.

 

 

Kepala Sekolah yang berinisial UK diduga tidak mempedomani petunjuk teknis (Juknis) pembangunan unit sekolah baru. UK sebagai Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi dalam kegiatan tersebut bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru.

 

 

 

Bahkan masih kata Kepala Seksi Intelijen Yadi Cahyadi yang dilansir dari berbagai sumber “ ahirnya kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap Kepala SMA Negeri 19 Kota Bekasi dan sudah kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi Timur untuk 20 hari kedepan,” kata Yadi.

 

 

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru